Gatot dan Istri Mudanya akan Kooperatif
Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8/2015).
Gatot dan Evy ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
"Klien saya Pak Gatot dan Bu Evy, akan kopeeratif.Mereka akan hadir di KPK pada hari Senin 3 Agustus, pukul 10.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution di halaman Masjid Agung Medan, Jumat (31/7/2015).
Razman menambahkan, kliennya belum memutuskan untuk menempuh langkah hukum praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan KPK.
Namun, ia enggan mengungkapkan alasan kliennya tidak cepat dalam mengambil langkah pra ajudikasi tersebut.
"Kita belum maju untu praperadilan. Masih dipertimbangkan. Ya, rahasia dong," katanya.
Meski begitu Razman yakin, kliennya akan menang jika mengajukan langkah praperadilan atau pada persidangan di pengadilan Tipikor kelak.
"Saya akan buat restorasi of justice, dalam sebuah kontek pundamentum petendi (uraian peristiwa hukum dan testimoni namun bukan testimoni menyesatkan). Saya yakin, insya allah klien saya akan menang kalau kami memajukan upaya hukum praperadilan. Begitu juga pada persidangan di pengadilan Tipikor nanti," katanya.
Razman berharap masyarakat Sumut tidak terbawa justifikasi bahwa, seorang gubernur yang berstatus tersangka harus diberhentikan permanen.
"Tersangka atau terdakwa pun masih punya kewenangan dalam hal menjadi masyarakat biasa sesuai undang-undang kehakiman. Saya berharap masyarakat Sumut, jangan langsung menjustifikasi bahwa seorang tersangka dalam hal ini klien saya Pak Gatot akan diberhentikan sebagai gubernur secara permanen," ujarnya.