Mabes Polri akan Periksa Bupati Barru Sebagai Tersangka Pekan Depan
Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Barru
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Rencananya kita akan periksa pekan depan, antara hari Kamis atau Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak kepada Tribun, Jumat (31/7/2015).
Victor mengatakan agenda ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Bupati Barru setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum ada konfirmasi resmi dan detail perihal lokasi pemeriksaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel ini.
Namun dari informasi yang diperoleh Tribun, tim penyidik khusus dari Mabes menjadwalkan pemeriksaan Idris di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar.
Hingga kemarin, mobil Mitsubishi Pajero yang diduga jadi alat bukti dugaan pemerasan masih diparkir di halaman samping Mapolrestabes sebagai barang bukti.
Bupati Barru ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 9 Juli 2015 lalu.
Andi Idris Syukur diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur, sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015. Berdasarkan penyelidikan, Andi Idris Syukurdiduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.
Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (san)