Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricuh, Pimpinan Sidang Serahkan Muktamar ke Gus Mus

Penyelenggaran Muktamar NU ke-33 Jombang diserahkan kepada KH Mustofa Bisri (Gus Mus).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ricuh, Pimpinan Sidang Serahkan Muktamar ke Gus Mus
surya/mujib anwar
Petugas Banser langsung memasang barikade ketika Pimpinan Sidang Pleno I Muktamar NU ke-33, KH Slamet Effendy Yusuf menghentikan sidang, Minggu (3/8/2013), tengah malam, akibat deadlock saat membahas sistem Ahwa. 

TRIBUNNEWS.COM.JOMBANG - Penyelenggaran Muktamar NU ke-33 Jombang diserahkan kepada KH Mustofa Bisri (Gus Mus).

Ini setelah terjadi kericuhan dalam sidang pleno I yang membahas tata tertib (Tatib).

"Sidang saya skorsing dan saya serahkan kepada penanggung jawab," tegas Pimpinan Sidang Pleno I, KH Slamet Effendy Yusuf, Minggu (3/8/2013), tengah malam.

Dengan dikembalikan ke penangung jawab, maka Slamet Effendy Yusuf sejatinya telah mengembalikan proses persidangan pelaksanaan muktamar kepada Gus Mus.

Karena penanggung jawab panitia nasional penyelenggara Muktamar ke-33 adalah Gus Mus sendiri.

Selain Gus Mus, ada lima nama lain yang didapuk sebagai penangung jawab. Yakni, KH Said Agil Siroj, KH As'ad Said Ali, KH A Mali Madaniy, KH Marshudi Suhud, dan Bina Surendra.

Hasil rembukan dan keputusan enam Penanggungjawab inilah yang diharapkan menjadi kunci dan win-win solution untuk mengurai deadlock pembahasan Tatib tentang ahlul halli wal aqdi (Ahwa).

Berita Rekomendasi

Slamet Effendy menambahkan, setelah palu sidang digedok untuk diskorsing, pelaksanaan pleno I membahas tatib yang baru sampai pasal 19 tentang Ahwa ditunda sampai, Senin (3/8/2017) hari ini.

Sebelumnya, sidang pleno I dengan agenda pembahasan tatib harus dihentikan di tengah jalan karena ricuh.

Sidang ditunda, di tengah upaya para peserta membahas draft tatib Pasal 19 tentang pemilihan Rais Aam apakah melalui Ahwa atau tidak.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas