Sepuluh Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Perairan Anambas
Sepuluh kapal ikan yang diketahui melakukan aktivitas illegal fishing ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, SM Rohman
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Laut Anambas masih menjadi sasaran empuk aktivitas illegal fishing.
Terbukti, sepuluh kapal ikan yang diketahui melakukan aktivitas illegal fishing ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Belum diketahui pasti mengenai kapan dan bagaimana kronologis pasti mengenai ditangkapnya sepuluh kapal yang diduga melanggar aturan itu.
Namun dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Batam (Tribunnews.com Network), sepuluh kapal tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua kapal KKP yang melakukan patroli di perairan Indonesia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar yang dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan adanya penangkapan kapal oleh kapal patroli KKP itu.
Sebanyak empat kapal ditangkap oleh Kapal Hiu Macan 1 dibawah Komando Kapten Samson, sementara enam kapal sisanya merupakan tangkapan kapal patroli Hiu Macan 5.
"Benar, ada tangkapan oleh kapal Hiu. Tanggal penangkapannya masih belum tahu. Tapi yang jelas, untuk tangkapan Hiu Macan 1 dibawa ke Pontianak, tidak salah saya mereka merupakan nelayan asing asal Vietnam. Sementara, untuk tangkapan Hiu Macan 5 dibawa ke Batam. Saat ini masih dalam perjalanan," ujarnya, Senin (3/8/2015).
Sementara itu, Erwin Satuan Kerja (Satker) PSDKP Antang yang dihubungi juga membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh kapal patroli KKP tersebut.
"Memang benar. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa tanya langsung kepada kapten kapal patrolinya. Karena, untuk memberikan pernyataan bukan merupakan kewenangan kami. Tapi, memang ada kapal tangkapan yang dibawa ke Satker Batam," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.