Anggota Dewan Terlibat Pengeroyokan Tak Ditahan
Pelaku pengeroyokan terhadap Abdul Hamid (45) warga Sukokerto, Kecamatan Pujer, tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bondowoso.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Pelaku pengeroyokan terhadap Abdul Hamid (45) warga Sukokerto, Kecamatan Pujer, tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bondowoso.
Pelaku yang disebut-sebut anggota dewan itu, tidak ditahan dengan alasan masih koperatif. Sedangkan anak pelaku yang ikut mengeroyok korban melarikan diri.
Kuasa hukum terdakwa, Yudistira menyayangkan tidak ditahannya pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
"Saya heran kenapa tidak ditahan, padahal korbannya sudah jelas," ujar Yudistira kepada Surya (Tribunnews.com Network), Selasa (4/8/2015).
Yudistira menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi sudah tiga bulan yang lalu.
Bahkan, akibat dikeroyok korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Seharusnya ditahan, karena sudah masuk ranah penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Saat dihubungi Surya, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Mulyono mengatakan kasusnya masih dalam proses. Lalu mengapa tidak ditahan? AKP Mulyono menyatakan ditahan dan tidaknya itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Selama yang bersangkutan koperatif dan tidak mempersulit penyidikan serta sewaktu waktu dibutuhkan datang, itu kan tidak masalah," ujar AKP Mulyono.
Sedangkan anaknya yang bernama Ali Wafa masih belum ditemukan dan dalam pencarian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.