Haposan Jenguk Agus Tay di Tahanan Propam Polda Bali
Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Haposan Sihombing menemui kliennya di tahanan Propam Polda Bali,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR- Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Haposan Sihombing menemui kliennya di tahanan Propam Polda Bali, Jumat (7/8/2015).
Kepada Tribun Bali, Haposan membenarkan bahwa dirinya bertemu Agus di tahanan.
"Iya, saya lagi menjenguk Agus," kata Haposan via telepon selulernya.
Pantauan Tribun Bali, setibanya di Polda Bali, Haposan langsung menuju Ditreskrimum Polda Bali.
Tak lama berselang, pengacara asal Batak ini langsung bergegas menuju tahanan Propam Polda Bali.
Sebelumnya, Kuasa hukum Agus Tay melihat dengan ditolaknya pra peradilan Margriet, putusan itu sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Engeline Megawe (sebelumnya disebut Angeline).
Kuasa hukum Agus Tay, Hotman Paris Hutapea kepada Tribun Bali, Jumat (31/7/2015) mengatakan, hasil praperadilan itu semakin memperjelas nasib dan peran Agus dalam pembunuhan Engeline.
"Ini jelas Agus terhindar dari tuduhan pembunuhan berencana," tegas Hotman.
Ia mengatakan, putusan pra peradilan itu membuat pihaknya yakin Agus tidak akan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan.
"Untuk sementara klien saya telah selamat dari tuduhan pembunuhan berencana," ucap Hotman.
Ia mengatakan, pasal yang dikenakan pada kliennya hanya pasal 55 KUHAP yaitu turut serta melakukan pembunuhan. (*)