Robohnya Hanggar Bandara Hasanuddin, Polres Maros Tetapkan Dua Tersangka
Polres Maros menetapkan dua orang tersangka pada kasus robohnya konstruksi proyek hanggar Kalibrasi, Bandara Hasanuddin Makassar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Polres Maros menetapkan dua orang tersangka pada kasus robohnya konstruksi proyek hanggar Kalibrasi, Bandara Hasanuddin Makassar, milik Kementerian Perhubungan RI. Hanggar tersebut roboh, Senin (9/3/2015) lalu.
Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yusrizal saat jumpa pers penetapan tersangka, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Project Manager PT Nurjaya Nusantara, selaku pelaksana.
Ahmad Mariadi mengaku, penanganan kasus kelalaian tersebut berlarut-larut di Polres Maros, karena terkendala pada keterangan saksi ahli teknik.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa berkas pendukung kami miliki. Makanya kami tetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," katanya, Jumat (7/8/2015).
Berdasarkan keterangan saksi ahli, robohnya hanggar tersebut karena adanya unsur kelalaian. Keterangan tersebut baru diterima Polres pada Juli 2015 lalu.