Hakim Menangkan Gugatan Pemilik Salon terhadap Polda Jawa Timur
Pengelola salon Yemember berhasil memenangkan gugatan atas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur lewat sidang praperadilan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pengelola salon Yemember berhasil memenangkan gugatan atas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur lewat sidang praperadilan.
Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutuskan tindakan penggeledahan yang dilakukan polisi di salon yang terletak di Ruko Garden Palace, cacat hukum karena tanpa disertai surat tugas.
Nanik Sutrisno, pemilik salon mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim karena telah menggeledah salonnya pada 20 Oktober 2014 silam. Dalil gugatan permohonan Nanik diterima hakim Sudarwin.
Menurut Sudarwin, tindakan polisi menyita barang bukti juga tidak sah. Selain tidak membawa surat tugas, polisi juga menyita barang bukti tidak sesuai dugaan perkara.
Semula, polisi menduga salon Nanik mengedarkan minuman beralkohol. Tapi, dalam penggeledahan itu, petugas menyita cream pagi, masker wajah, masker badan, yang sudah memiliki izin Balai Pengawasan Obat dan Makananan (BPOM).
“Mempertimbangkan hal tersebut, mengadili, menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Nanik Sutrisno selaku pemohon,” kata hakim Sudarwin membaca amar putusannya.
Joko Cahyono selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan gugatan praperadilan tersebut sejak awal memang ditujukan untuk memastikan sah tidaknya penyidik Polda Jatim melakukan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
"Munculnya perkara ini karena adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi terhadap pengaduan itu belum dilakukan penyelidikan dengan sempurna atas kebenarannya, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam menafsirkan informasi," kata Joko.