Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

70 Persen Penambangan di Yogyakarta Tak Punya Izin

sebanyak 70 persen aktivitas penambangan di daerah itu belum memiliki izin atau ilegal sehingga perlu ditertibkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in 70 Persen Penambangan di Yogyakarta Tak Punya Izin
Kontan/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan sebanyak 70 persen aktivitas penambangan di daerah itu belum memiliki izin atau ilegal sehingga perlu ditertibkan.

"Ternyata lebih dari 70 persen (penambangan) ilegal semua. Berarti kami harus menertibkan itu," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (10/8).

Menurut Sultan, penertiban perizinan penambangan yang antara lain berupa penambangan pasir dan batuan memiliki tujuan utama untuk memastikan agar proses eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan. "Kami tertibkan karena jangan sampai merusak lingkungan," kata dia.

Menurut dia, proses perizinan tambang sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan kewenangan mengeluarkan izin tambang sudah tidak ada di kabupaten melainkan di tingkat pemerintah provinsi.

"Untuk perizinan wilayah memang di tingkat satu, tapi untuk retribusi masih di kabupaten," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM), Rani Sjamsinarsi mengatakan, pengurusan perizinan penambangan saat ini memang membutuhkan proses yang tidak singkat.

Tahapan perizinan pertama yakni pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), kedua yakni pengurusan IUP eksplorasi, dan ketiga yakni pengurusan IUP operasi produksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sementara kalau tambang itu berlangsung di sungai harus ada rekomendasi juga dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan kalau di darat harus ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten," kata dia.

Dia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 119 pengajuan izin pertambangan di berbagai kabupaten yang masuk di Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (GP2T) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) DIY. "Yang siap diluncurkan (pemberian izin) baru tujuh dari Kulon Progo semua," kata dia.(Hendra Gunawan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas