70 Persen Penambangan di Yogyakarta Tak Punya Izin
sebanyak 70 persen aktivitas penambangan di daerah itu belum memiliki izin atau ilegal sehingga perlu ditertibkan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan sebanyak 70 persen aktivitas penambangan di daerah itu belum memiliki izin atau ilegal sehingga perlu ditertibkan.
"Ternyata lebih dari 70 persen (penambangan) ilegal semua. Berarti kami harus menertibkan itu," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (10/8).
Menurut Sultan, penertiban perizinan penambangan yang antara lain berupa penambangan pasir dan batuan memiliki tujuan utama untuk memastikan agar proses eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan. "Kami tertibkan karena jangan sampai merusak lingkungan," kata dia.
Menurut dia, proses perizinan tambang sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan kewenangan mengeluarkan izin tambang sudah tidak ada di kabupaten melainkan di tingkat pemerintah provinsi.
"Untuk perizinan wilayah memang di tingkat satu, tapi untuk retribusi masih di kabupaten," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM), Rani Sjamsinarsi mengatakan, pengurusan perizinan penambangan saat ini memang membutuhkan proses yang tidak singkat.
Tahapan perizinan pertama yakni pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), kedua yakni pengurusan IUP eksplorasi, dan ketiga yakni pengurusan IUP operasi produksi.
"Sementara kalau tambang itu berlangsung di sungai harus ada rekomendasi juga dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan kalau di darat harus ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten," kata dia.
Dia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 119 pengajuan izin pertambangan di berbagai kabupaten yang masuk di Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (GP2T) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) DIY. "Yang siap diluncurkan (pemberian izin) baru tujuh dari Kulon Progo semua," kata dia.(Hendra Gunawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.