Ridwan Kamil Bakal Diperiksa soal Dugaan Korupsi BCCF
Pak Ridwan Kamil pasti kami panggil. Pasti dipanggil, karena beliau selaku ketua BCCF. Beliau selaku penanggung jawabnya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan rencana pemanggilan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk dimintai keterangannya soal dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman saat dihubungi Senin (10/10/2015). Namun, Suparman belum bisa menentukan hari pemanggilannya tersebut.
"Pak Ridwan Kamil pasti kami panggil. Pasti dipanggil, karena beliau selaku ketua BCCF. Beliau selaku penanggung jawabnya, cuma belum tahu jadwalnya kapan. Nanti kami kabari kalau beliau akan dipanggil," kata Suparman, Senin malam.
Saat ini pihaknya sedang memanggil satu persatu dari dinas dan lembaga terkait, di antaranya dari sejumlah dinas terkait, kalangan DPRD Kota Bandung, dan dari Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
"Kita sedang konsen memanggil dan memintai keterangan dari dinas-dinas dan instansi terkait, tentu ada dari dewan, ada dari dinas-dinas terkait, ada dari DPKAD juga. Setelah semuanya (bawahannya) selesai , baru pak Pak Ridwan Kamil yang kami panggil," tegasnya.
Suparman mengatakan, saat ini, Kejati sudah membentuk tim untuk menangani dugaan korupsi BCCF senilai Rp 1,3 miliar ini.
"Kami akan periksa, tentu kami akan tanya penggunaan anggaran itu kemana saja, alirannya kemana, dipakai apa aja, ada engga buktinya? Apakah dari dugaan BCCF ini ada enggak yang terindikasi. Nah, nanti tim penyidik yang akan membuat kesimpulannya seperti apa," tegasnya.
Meski begitu, kata Suparman, dugaan korupsi BCCF ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke penyidikan.
"Baru dugaan, kan masih penyelidikan, belum penyidikan (belum ada tersangka). Kita belum tahu yang terjadi keseluruhannya seperti apa, kita sedang dalami," pungkasnya.(Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.