Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

P2TP2A Bawa Berkas Tambahan Kasus Engeline ke Kejati Bali

(P2TP2A ) Denpasar mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (12/8/2015), untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in P2TP2A Bawa Berkas Tambahan Kasus Engeline ke Kejati Bali
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Tim P2TP2A Denpasar saat menemui Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Tim Kuasa hukum yang mengawal kasus pembunuhan Engeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Denpasar mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (12/8/2015), untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan.

Berkas ini diharapkan dapat menguatkan tuntutan jaksa kepada tersangka pembunuhan Engeline yaitu Margriet Christina Megawe (60) dan Agus Tay Hamda May (25).

"Saya dapat info ada masa perpanjangan masa tahanan tersangka. Kita harus mempertanyakan lagi kepada Kejati, sebenarnya petunjuk apa sih yang diperlukan penyidik Polda sampai kasus ini belum selesai kasusnya. Itu yang akan kita pertanyakan sekarang," kata Anggota P2TP2A Denpasar Siti Sapurah.

Wanita yang akrap dipanggil Ipung ini juga menyampaikan, berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali di antaranya Akta Notaris (hak pengasuhan Engeline), salinan percakapan warga Australia Christopher dengan Yvonne, kakak angkat Engeline, saat upaya penggalian dana untuk menebus Engeline yang kabarnya diculik.

"Salinan beberapa dokumen ini semoga bisa menjadi bahan evaluasi bagi jaksa di sini. Jadi petunjuk apa lagi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Bali?" tambah Ipung.
(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas