Herdi Jual Bubur Sambil Jadi Mucikari
Herdi Iksan (26) hanyalah seorang penjual bubur ayam di bilangan Jalan MT Haryono di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Herdi Iksan (26) hanyalah seorang penjual bubur ayam di bilangan Jalan MT Haryono di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sembari mendagangkan bubur, Herdi juga menawarkan wanita-wanita yang tidak lagi bersuami pada pria hidung belang.
"Saya menawarkannya lewat BBM (Blackberry Massenger)," kata Herdi seusai diperiksa di Sub Direktorat 4 (Renakta) Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Kaltim, Rabu (11/8/2015).
Herdi mengaku mengoleksi belasan wanita antara usia 20 hingga 35 tahun. Wanita yang dipilihnya adalah yang bersedia ditawarkan menemani pria hidung belang. Hampir semuanya memiliki status sudah bercerai atau tidak lagi berumah tangga.
Herdi melakoni pekerjaan sambilan ini tiga bulan belakangan. Modusnya, foto-foto wanita yang bisa dikencani itu dikirim via BBM ke calon pelanggan. Bila pelanggan tertarik, maka pelangganlah yang menentukan pertemuan secara langsung di hotel, dan di sanalah transaksi terjadi.
"Lima pelanggan dari 12 yang sudah kami penuhi," kata Herdi.
Itulah pengakuan Herdi saat berada di Subdit 4 Renakta. Hardi mengaku menjadi mucikari terselubung seperti ini bermula dari belajar pada mantan bosnya. Sang bos juga melakoni hal serupa. Ke-12 pelanggan itu juga diperolehnya dari mantan bosnya.
Sementara itu, PSK-nya diperoleh dari pertemuan di mana saja, termasuk tempat berjualan bubur ayam. Ia menyasar wanita yang tidak lagi bersuami, menawarkan niat membantu keluar dari kesulitan ekonomi, dan bila bersedia barulah ditawarkan ke pelanggan.
"Dia ingin aman juga. Tidak mau bermasalah di belakang (karena merusak rumah tangga), maka yang dicari adalah yang sudah broken home," kata AKBP Ashadi, pejabat Humas Polda Kaltim.
Aksi Herdi berakhir setelah berurusan dengan polisi. Herdi hanya bisa tertunduk saat ditanyai polisi. Polisi sendiri menangkap Herdi seusai transaksi dengan calon pelanggannya di kamar sebuah hotel baru di MT Haryono, Selasa (11/8/2015) sekitar pukul 23.00. Ia ditangkap bersama seorang wanita bernama Lestari (35). Mereka menyepakati harga Rp 1,5 juta untuk semalam.
"Saya hanya meminta Rp 300.000 dari harga sepakat," kata Herdi.
Polisi menggelandang Herdi ke Renakta. Herdi pun mengakui semua perbuatannya. Polisi menjerat Hardi dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi dan kegiatan mucikari.
"Ancamannya 1 tahun 4 bulan," kata Panit 1 Unit I Subdit 4 Renakta, AKP Winaryo.(Kontributor Balikpapan, Dani Julius)