Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil
kedua tersangka membobol mobil Toyota Kijang milik Hendra Wibowo (28), warga Kampung Sendangguwo, Tembalang, yang diparkir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu tepat sekali untuk menggambarkan duo pencuri spesialis pecah kaca, Yulius Iskandar Agung (46) dan Ari Sugiyanto (40).
Tujuh kali dalam kurun tiga bulan bisa menjalankan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diparkir di rumah makan membuat keduanya "ketagihan". Namun, aksi berikutnya, di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Brewok di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, membuat mereka apes. Keduanya bisa ditangkap polisi.
"Kami sudah delapan kali. Kami beraksinya secara acak saat malam hari. Wilayahnya, seperti Ungaran, Bergas, Jambu, dan Boyolali," kata Yulius saat ditemui di Mapolres Semarang, Jumat (14/8/2015) siang.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka membobol mobil Toyota Kijang milik Hendra Wibowo (28), warga Kampung Sendangguwo, Tembalang, Semarang, yang diparkir di Rumah Makan Pak Brewok. Berbekal sepeda motor, lampu senter, dan sebuah obeng ketok yang diruncingkan, kedua pelaku bisa membawa kabur sebuah tas warna hitam berisi uang tunai Rp 900.000, ponsel merek Smartfren, dan tablet merek Advan.
Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke kepolisian. Berbekal laporan dari korban, sidik jari, dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing. Yulius dicokok di rumahnya di Pungkursari, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Sementara itu, Ari Sugiyanto alias Merek (31) ditangkap di rumahnya di Perumnas Ngringo, Jaten, Karanganyar. Mereka berdua kini mendekam di tahanan Mapolres Semarang.
"Aksinya dilakukan di Ungaran, Bergas, Jambu, dan wilayah Kabupaten Boyolali. Rata-rata aksinya pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian.
Rupanya, kedua pelaku adalah residivis. Keduanya saling mengenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Solo. Yulius mengaku pernah dihukum di LP Salatiga, Solo, dan lainnya atas berbagai kasus yang sama, yakni kejahatan dengan modus pecah kaca. Kini dirinya akan kembali menjalani hukuman yang kelima.
"Saat di LP Solo, saya kenal Ari. Lalu setelah keluar lapas, kami berkomplot. Hasil kejahatan dibagi dua," imbuh Yulius.(Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)