Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Beranak Dua Hamili ABG Ditangkap Polisi

Seorang PNS di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Anambas, Kepri, bernama Basri mengintimi seorang remaja di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum PNS Beranak Dua Hamili ABG Ditangkap Polisi
liberationnews.org
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, SM Rohman

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Seorang PNS di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Anambas, Kepri, bernama Basri mengintimi seorang remaja di bawah umur berinisial S (14).

Parahnya lagi, hubungan layaknya suami-istri itu dilakukan Basri yang sudah beranak dua itu, di salah satu kantor di dinasnya bekerja.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan kakak S yang kerap melihat adiknya itu muntah-muntah serta tidak datang bulan.

Khawatir akan kondisi sang adik, kakak korban pun kemudian membawa adiknya ke bidan di Tarempa untuk diperiksa kesehatannya.

"Kakak korban curiga akan kondisi adiknya sekitar bulan Juli lalu. Setelah diperiksa, diketahui korban tengah hamil dengan usia kandungan 26 minggu," ujar Kapolsek Siantan, Anambas, AKP Krisna, Senin (17/8/2015).

Tak terima akan perlakuan yang diterima adiknya, keluarga korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Siantan, Senin (10/8/2015) lalu.

Aparat yang menerima laporan tersebut, kemudian menindaklanjuti dan menangkap Basri satu hari setelah laporan tersebut diterima Mapolsek Siantan.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Melayu, Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan sekitar pukul 14.00. Proses penangkapan pun singkat, karena tersangka tidak melakukan perlawanan," tambah Krisna.

Basri pun terancam mendekam di penjara dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dikenakan UU perlindungan anak, karena status korban yang masih berusia 14 tahun, dan saat ini masih sekolah di salah satu sekolah menengah pertama di Anambas. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," ujarnya.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas