Mantan Narapidana Lapas Cebongan Jajal Usaha Abon Ikan
Aranto aliat Totok (48) akan menjajaln usaha abon ikan selepas mendapat remisi dan bebas dari lapas Kelas II B Cebongan, Sleman.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Total 19 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mendapat remisi pada 17 Agustus sehingga langsung bebas.
Pada 2015 ini, selain remisi umum I dan II yang diberikan saat 17 Agustus, beberapa narapidana juga mendapatkan remisi khusus Dasawarsa yakni remisi yang diberikan tiap 10 tahun sekali peringatan Indonesia merdeka.
Salah satu narapidana yang bersyukur mendapatkan remisi dan langsung bebas adalah Aranto aliat Totok (48), warga Pakem. Ia harus mendekam di lapas lantaran terlibat kasus penggelapan mobil dan dihukum penjara 22 bulan.
Karena memenuhi syarat, setelah 18,5 bulan hidup di penjara, Totok mendapatkan potongan tahanan saat 17 Agustus dan bisa langsung merasakan udara bebas. "Senang, akhirnya saya bisa bertemu keluarga," ujar dia, Senin (17/8/2015).
Setelah mendapatkan pembekalan keterampilan selama hidup di lapas, ia berencana membuka lapangan pekerjaan menjadi pengusaha pembuat abon ikan laut.
"Kebetulan selama di dalam saya mendapat koneksi dari sasama narapidana. Selama ini saya juga dibekali keterampilan, tapi saya sadar tidak begitu terampil, maka dari itu saya lebih memaksimalkan konsep berpikir, dan akan menerapkannya ke manajemen usaha," terang Totok.
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan Sleman, Supriyanto, menuturkan sesuai aturan yang berlaku, remisi 17 Agustus merupakan salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu membentuk narapidan agar menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya, taat hukum, tidak mengulangi lagi perbuatannya serta mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat secara sehat. Secara kesuluruhan, Lapas Cebongan dihuni 185 narapidana dan 118 orang tahanan.
Sedangkan narapidana yang mendapat remisi umum I atau remisi pengurungan masa pidana sebagian yang diberikan di peringatan HUT ke-70 RI sebanyak 132 orang dengan masa pengurangan dari satu bulan hingga empat bulan masa tahanan. Adapun narapidana yang mendapat remisi umum II yakni pengurangan masa pidana seluruhnya saat HUT RI, sebanyak delapan orang.
Selain delapan narapidana yang bebas berkat remisi umum II, ada juga 11 narapidana yang langsung bebas karena Remisi Khusus Dasawarsa yang diberikan saat kelipatan 10 tahun peringatan kemerdakaan RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.