Mereka Sujud Syukur Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan
Para narapidana yang bebas dari Lapas Kelas II A Magelang, kompak menggelar sujud syukur setelah mendapat remisi dan dinyatakan bebas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sebanyak 290 narapidana Lapas Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, mendapat pemotongan masa hukuman. Sebanyak 257 di antaranya mendapat remisi umum I dan 33 di antaranya mendapatkan remisi umum II atau bebas.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito kepada perwakilan napi yang mendapatkan remisi di aula Lapas Kelas II A Magelang, Senin (17/8/2015).
Para mantan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas menggelar aksi sujud syukur. Aksi tersebut digelar di depan pintu lapas, sesaat para mantan napi tersebut keluar dari Lapas.
Keluarga memeluk anggota keluarganya setelah bebas. Hal itu dialami Novan, sekian mantan napi asal Bogeman, Kota Magelang. Ia disambut gembira ayahnya, Karnoto.
Usai mendapat sambutan dari ayahnya tersebut, dia juga sempat mengungkapkan akan kembali ke rumah menjadi pekerja yang baik dan tidak akan macam-macam. “Saya akan bekerja lebih baik dan tidak akan mengecewakan orangtua saya lagi,” kata Novan.
Kepala Lapas II A Magelang, Dedi Turyadi, menjelaskan remisi tersebut diberikan pada 290 napi mengacu pada keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Pemberian remisi ini memang cukup banyak karena merupakan remisi dasawarsa.
Dedi menjelaskan, untuk perincian remisi umum I, kata dia, ada napi yang mendapat remisi 3 hari, 13 hari, hingga paling banyak 9 bulan. Sementara, untuk remisi bebas yang diterima oleh 33 napi ada yang mendapat remisi 6 hari hingga 6 bulan.
“Untuk narapidana kasus khusus, seperti korupsi dan terorisme remisinya belum turun,” kata Dedi sambil menambahkan, untuk kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi adalah M Jafar, dari perguruan tinggi swasta di Magelang.
Sementara dua orang narapidana kasus terorisme masing-masing Watono diusulkan mendapat remisi 4 bulan dan Iskak diusulkan mendapat remisi 3 bulan.