Polda Papua Lengkapi Kekurangan Berkas Dua Tersangka Tolikara
Proses hukum terhadap JW dan HK, dua tersangka insiden Tolikara, Papua tetap berlanjut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap JW dan HK, dua tersangka insiden Tolikara, Papua tetap berlanjut. Saat ini Polda Papua masih menyelesaikan kekurangan berkas keduanya sesuai petunjuk jaksa.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan beberapa waktu lalu berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan ternyata berkas dikembalikan karena ada yang kurang.
"Berkasnya ada yang kurang (P19) dikembalikan lagi ke penyidik Polda Papua. Saat ini teman-teman penyidik disana sedang melengkapi berkasnya," ujar Suharsono, Selasa (18/8/2015) di Mabes Polri.
Ketika ditanya apa kekurangan berkas tersebut, Suharsono menjawab menurut petunjuk jaksa, penyidik harus memeriksa beberapa saksi tambahan.
Ada sekitar 10 saksi tambahan yang harus diperiksa. Termasuk Bupati Tolikara juga dijadwalkan diperiksa pada 20 Agustus 2015 nanti.
"Pemeriksaan para saksi tambahan ini masih berjalan. Nanti jika pemeriksaan selesai dan berkas selesai segera dikirim kembali ke JPU," katanya.
Suharsono menambahkan hingga saat ini jumlah tersangka masih dua orang. Nantinya akan ada lagi tersangka tambahan termasuk aktor intelektual dibalik peristiwa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.