Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

18 Hotel di Yogya Nekat Beroperasi Tanpa HO

Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in 18 Hotel di Yogya Nekat Beroperasi Tanpa HO
fodors.com

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Mereka nekat beroperasi atau buka, meski belum mengantongi izin.

Artinya, ke-18 hotel baru tersebut juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal sesuai aturan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta sebelum memiliki NPWP, harus terlebih dahulu mengantongi HO.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta, Setyono.

Pihaknya mengakui bahwa ada 18 hotel baru di Kota Yogyakarta yang nekat beroperasi meski tidak memiliki Ho.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Perda, sehingga seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas