Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Hotel di Yogya Nekat Beroperasi Tanpa HO

Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie

Editor: Sugiyarto
zoom-in 18 Hotel di Yogya Nekat Beroperasi Tanpa HO
fodors.com

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Mereka nekat beroperasi atau buka, meski belum mengantongi izin.

Artinya, ke-18 hotel baru tersebut juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal sesuai aturan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta sebelum memiliki NPWP, harus terlebih dahulu mengantongi HO.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta, Setyono.

Pihaknya mengakui bahwa ada 18 hotel baru di Kota Yogyakarta yang nekat beroperasi meski tidak memiliki Ho.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Perda, sehingga seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas