18 Hotel di Yogya Nekat Beroperasi Tanpa HO
Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
Mereka nekat beroperasi atau buka, meski belum mengantongi izin.
Artinya, ke-18 hotel baru tersebut juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Padahal sesuai aturan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta sebelum memiliki NPWP, harus terlebih dahulu mengantongi HO.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta, Setyono.
Pihaknya mengakui bahwa ada 18 hotel baru di Kota Yogyakarta yang nekat beroperasi meski tidak memiliki Ho.
Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Perda, sehingga seharusnya tidak diizinkan beroperasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.