Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Pekalongan Batasi Dana Kampanye Calon Maksimal Rp 11 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pembatasan dana kampanye yang digunakan pasangan calon.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pembatasan dana kampanye yang digunakan pasangan calon.

Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, mengatakan, pihaknya masih menghitung berapa jumlah pembatasan anggaran bagi setiap pasangan calon.

"Mungkin perkiraan kisaran Rp 10-11 miliar. Jadi paling maksimal segitu," kata Abi Rizal, Rabu (19/8).

Saat ini, pihaknya masih akan membuat pembatasan dana kampanye tersebut. Tujuannya untuk mencegah para paslon melakukan penghamburan uang untuk kampanye.

"Apalagi saat ini sejumlah bahan dan alat peraga kampanye sudah dibantu KPU," terangnya.

Menurutnya, dasar pembuatan pembatasan dana kampanye itu adalah PKPU 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sanksi tetap ada jika dana kampanye paslon melebihi aturan yang ada," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas