KPU Pekalongan Batasi Dana Kampanye Calon Maksimal Rp 11 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pembatasan dana kampanye yang digunakan pasangan calon.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pembatasan dana kampanye yang digunakan pasangan calon.
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, mengatakan, pihaknya masih menghitung berapa jumlah pembatasan anggaran bagi setiap pasangan calon.
"Mungkin perkiraan kisaran Rp 10-11 miliar. Jadi paling maksimal segitu," kata Abi Rizal, Rabu (19/8).
Saat ini, pihaknya masih akan membuat pembatasan dana kampanye tersebut. Tujuannya untuk mencegah para paslon melakukan penghamburan uang untuk kampanye.
"Apalagi saat ini sejumlah bahan dan alat peraga kampanye sudah dibantu KPU," terangnya.
Menurutnya, dasar pembuatan pembatasan dana kampanye itu adalah PKPU 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Sanksi tetap ada jika dana kampanye paslon melebihi aturan yang ada," tambahnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.