Narkoba Senilai Rp 8 Miliar dan Uang Palsu Rp 25 Juta Dibakar
Berbagai jenis narkoba bernilai sekitar Rp 8 miliar dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (19/8/2015).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berbagai jenis narkoba bernilai sekitar Rp 8 miliar dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (19/8/2015).
Barang terlarang yang dibakar oleh jaksa, di antaranya sabu sebanyak 4,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.374 butir, 18 tablet happy five, ganja 270 gram, dan pil koplo sebanyak 4.349 butir.
Sabu yang dimusnahkan itu nilainya sekitar Rp 6 miliar, dan ekstasinya sekitr Rp 2,1 miliar.
Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil sitaan dalam perkara pidana periode bulan November 2014 hingga Agustus 2015.
"Barang bukti sabu tersebut dari 128 perkara, ganja sebanyak itu dari 10 perkara, dan pil ekstasi serta happy five dari tiga kasus," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi.
Selain narkoba, dalam kegiatan ini Kejari Tanjung Perak juga membakar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 25 juta.
Serta memusnahkan sepucuk senjata api rakitan dan satu senjata api jenis airsoft gun yang disita dari perkara perampokan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tandasnya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kejati Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNN Kota Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin. Rencananya, agenda serupa bakal digelar lagi Desember mendatang.