Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjambret Kalah Duel dengan Korban Wanitanya

Hendri Febriatmoko (25), residivis kasus pengeroyokan kembali masuk penjara setelah kalah berduel dengan korbannya, Nurul Choiriyah (19).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penjambret Kalah Duel dengan Korban Wanitanya
Net
Ilustrasi jambret 

Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adhi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hendri Febriatmoko (25), residivis kasus pengeroyokan kembali masuk penjara setelah kalah berduel dengan korbannya, Nurul Choiriyah (19), warga Jalan Talas, Kelurahn Bumiayu, Kedungkandang.

Saat Nurul menunggu temannya di atas Yamaha Mio, di pinggir Jalan Raya Lowokdoro, Jumat (14/8/2015) siang, tak lama muncul tiga lelaki berboncengan. Hendri, salah satunya mengajak Nurul berkenalan.

Nurul sudah curiga dengan sikap Hendri. Ia menolak berkenalan, tapi Hendri berulang dengan mengambil telepon seluler Samsung Grand Duos dan dompet berisi uang Rp 21 ribu milik Nurul. Lalu Hendri kabur bersama dua temannya menuju arah bekas Terminal Gadang.

Nurul tak tinggal diam. Ia langsung mengejar pelaku yang mengambil barangnya. Upaya itu membuahkann hasil, sebab motor pelaku sempat oleng, dan Hendri terjatuh. Nurul yang menguntitnya juga ikut terjatuh.

Seketika itu juga Nurul meneriaki Hendri sebagai jambret. Warga lekas berkumpul memukuli Hendri. Tak lama, polisi yang berjaga di simpang empat Gadang segera membawa Hendri ke Polsek Sukun.

Hendri mengaku menjambret untuk kali pertama. Ia berdalih terpengaruh ajakan kedua temannya yang baru ia kenal hari itu. Ia tak mengetahui nama lengkap atau alamat kedua temannya.

Berita Rekomendasi

Karena keterangan Hendri tak lengkap, polisi kesulitan mengembangkan kasus ini meski berhasil menemukan petunjuk sepeda motor yang digunakan pelaku. "Kami masih menelusuri identitas dua teman pelaku," tegas seorang polisi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas