Semua Korban Trigana Air Ditanggung Jasa Raharja
Ferhat juga mengatakan bahwa seluruh santunan akan diberikan kepada pihak ahli waris korban
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Jasa Raharja, Ferhat mengatakan bahwa seluruh penumpang dan crew pesawat Trigana Air ATR 42 PK YRN nomor penerbangan IL 267 yang jatuh di Pegunungan Bintang, Papua akan ditanggung penuh oleh pihak Jasa Raharja.
"Sesuai ketentuan undang-undang 33 Tahun 1964 tentang dana tanggungan akan kami mempunyai kewajiban untuk membayarkan itu," ujar Ferhat saat dihubungi tribunnews.com, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Ferhat juga mengatakan bahwa seluruh santunan akan diberikan kepada pihak ahli waris korban dan menunggu untuk penyelesaian evakuasi korban di Papua.
"Kami masih menunggu evakuasi. Pembayaran akan dilakukan setelah ahli waris dalam keadaan yang tenang dulu," katanya.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihak Trigana Air dan Jasa Raharja sudah melakukan komunikasi meski tidak secara langsung karena pada saat kejadian, pihak Jasa Raharja di Papua langsung mengambil sikap.
Jumlah santunan sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI No. 36/PMK.010/2008 dan juga 37/PMk.010/2008 untuk korban meninggal kecelakaan udara akan dibayarkan Rp 50 juta per orang.