Pekerja Serabutan Masuk Penjara karena Uang Rp 100 Ribu
Gara-gara menemukan uang Rp 100 ribu, M Afik harus mendekam di penjara Polsek Kenjeran.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Afik (34) seharusnya bersyukur menemukan uang Rp 100 ribu di Jalan Kedinding Lor, tak jauh dari rumahnya. Tapi temuan uang itu malah mengantarkan Afik ke balik jeruji besi Polsek Kenjeran.
Soalnya, Afik menggunakan uang tersebut untuk membelikan sabu seberat 0,4 gram. Polisi menangkap Afik setelah transaksi pembelian narkoba jenis sabu di Jalan Sidonipah bersama temannya, Heri Cahyono (27).
“Dia setuju, lalu saya ajak iuran Rp 50.000,” kata Afik, Jumat (21/8/2015).
Bermodal uang temuan itu, Afik dan temannya menemui penjual sabu. Usia menerima barang haram itu, keduanya nongkrong sejenak di pinggir jalan. Saat itulah anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap mereka.
Pria yang sehai-hari sebagai pekerja serabutan ini mengaku jarang menikmati sabu. Ia mengisap sabu bila badannya pegal-pegal atau lemas saat bekerja. Biasanya ia mengisap sabu sebelum berangkat kerja.
Dalam sebulan, Afik biasa empat kali mengisap sabu. Kadang ia melakukan sendiri atau bersama temannya. Kepada petugas ia sudah lupa sejak kapan menyentuh sabu.
Dalam catatan kepolisian, Afik termasuk residivis. Ia pernah mendekam di sel penjara pada 2005 lalu karena tertangkap tangan memiliki sabu. “Kalau sekarang saya kapok. Saya tidak mau masuk tahanan lagi,” beber dia.