Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Regu Polisi Diturunkan Kawal Calon Kepala Daerah di Lamongan

Pascapembacokan terhadap bakal calon bupati Lamongan, Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf menginstruksikan ada pengawalan untuk calon kepala daerah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Satu Regu Polisi Diturunkan Kawal Calon Kepala Daerah di Lamongan
surya/hanif manshuri
Dua tersangka pembacok bakal calon bupati Lamongan Mujianto, Saiful Arif (dua dari kiri) dan Edy Kamson (dua dari kanan) saat digelandang polisi Lamongan, Rabu (12/8/2015). 

Laporan Wartawan Surya, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pascapembacokan terhadap bakal calon bupati Lamongan, Kapolda Jawa Timur, Irjen Anas Yusuf langsung menginstruksikan seluruh jajarannya memberikan pengawalan khusus kepada semua calon peserta pilkada serentak 2015.

Kapolres yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada pun langsung berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon terkait pengawalan ini. "Jumlah menyesuaikan kondisi kerawanan wilayah," ungkap Anas di Surabaya, Jumat (21/8/2015).

Untuk daerah rawan, seperti Lamongan, pengawalnya sampai satu regu. "Lamongan itu setiap calon dikawal satu regu. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Anas.

Strategi lain, setiap calon dikawal dua orang. Namun, pengawalannya dibagi menjadi tiga sif setiap hari. Tujuannya, agar petugas yang mengawal bisa fokus dan tidak kelelahan.

Anas memastikan pengamanan atau pengawalan melekat terhadap masing-masing calon kepala daerah tetap menyesuaikan kondisi wilayah, begitu juga jumlah personel yang diturunkan menyesuaikan kebutuhan.

Untuk Surabaya, masing-masing calon dikawal dua orang polisi. Pengawal yang disiapkan Polrestabes Surabaya seluruhnya laki-laki.
Namun, calon wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta dikawal wanita polisi.

Berita Rekomendasi

"Ini kan pelayanan. Karena yang dikawal seorang ibu dan dia minta Polwan, ya kita penuhi permintaannya," sambung Anas sambil menambahkan, permintaan pengawalan tidak melanggar ketentuan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas