Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesat Diminta Cabut Sanksi Rp 20 Juta Bagi Pedagang Daging Ayam

Disperindag Provinsi Jawa Barat menilai sanksi Rp 20 juta yang diberlakukan Pesat bagi pedagang yang berjualan daging ayam akan berdampak kurang baik.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pesat Diminta Cabut Sanksi Rp 20 Juta Bagi Pedagang Daging Ayam
TRIBUN/GANI KURNIAWAN
Pedagang ayam potong menunggu pembeli di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (12/8). Pedagang ayam potong di pasar ini mengaku pembeli menurun hingga 50 persen sehubungan terus naiknya harga yang menembus Rp 39.000 - Rp 40.000 per kg dari harga sebelumnya Rp 36.000 saat H-1 Lebaran. Kanaikan ini dinilai para pedagang tidak wajar karena seperti biasa setiap sesudah Lebaran harga daging ayam selalu kembali turun hingga harga normal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagang Provinsi Jawa Barat meminta Pesat (Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional) mencabut sanksi denda Rp 20 juta kepada pedagang daging ayam yang tetap berjualan sementara pedagang lainnya kompak mogok. Pasalnya sanksi tersebut akan berdampak kurang baik untuk pedagang.

"Mogok memang merupakan hak para pedagang, namun adanya sanksi bagi mereka akan berdampak kurang baik," kata Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan A di Bandung, Sabtu (23/8/2015).

Menurut dia cukup banyak pedagang daging ayam yang ingin membantu untuk pelaksanaan operasi pasar, namun mereka khawatir adanya ancaman tersebut. Untuk itu Disperindag sudah berdialog dengan pengurus Pesat terkait sanksi tersebut.

"Dari Pesat sendiri sudah bersedia untuk mencabut," sambung Ferry.

Pesat pernah mengeluarkan surat edaran untuk mogok menyusul mahalnya harga daging ayam. Dalam surat disebutkan adanya sanksi berupa denda Rp 20 juta bagi pedagang yang berjualan selama aksi sejak Kamis (20/8/2015) hingga Minggu (24/8/2015).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas