Pesat Diminta Cabut Sanksi Rp 20 Juta Bagi Pedagang Daging Ayam
Disperindag Provinsi Jawa Barat menilai sanksi Rp 20 juta yang diberlakukan Pesat bagi pedagang yang berjualan daging ayam akan berdampak kurang baik.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagang Provinsi Jawa Barat meminta Pesat (Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional) mencabut sanksi denda Rp 20 juta kepada pedagang daging ayam yang tetap berjualan sementara pedagang lainnya kompak mogok. Pasalnya sanksi tersebut akan berdampak kurang baik untuk pedagang.
"Mogok memang merupakan hak para pedagang, namun adanya sanksi bagi mereka akan berdampak kurang baik," kata Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan A di Bandung, Sabtu (23/8/2015).
Menurut dia cukup banyak pedagang daging ayam yang ingin membantu untuk pelaksanaan operasi pasar, namun mereka khawatir adanya ancaman tersebut. Untuk itu Disperindag sudah berdialog dengan pengurus Pesat terkait sanksi tersebut.
"Dari Pesat sendiri sudah bersedia untuk mencabut," sambung Ferry.
Pesat pernah mengeluarkan surat edaran untuk mogok menyusul mahalnya harga daging ayam. Dalam surat disebutkan adanya sanksi berupa denda Rp 20 juta bagi pedagang yang berjualan selama aksi sejak Kamis (20/8/2015) hingga Minggu (24/8/2015).