Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Terminal Joyoboyo
Nico Farid Diansa (30), warga Jetis Wetan gang VI Surabaya harus meringkuk di penjara. Ia tertangkap bertransasksi narkoba di Terminal Joyoboyo.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meski dekat dengan kantor polisi, Terminal Joyoboyo Surabaya menjadi lokasi rawan peredaran narkoba. Keramaian terminal menjadi celah pelaku untuk menjajakan barang haram itu.
Seperti yang dilakoni Nico Farid Diansa (30), warga Jetis Wetan gang VI Surabaya. Dengan kejeliannya, pria ini berulang kali jualan sabu di terminal bus yang berada di belakang Polsek Wonokromo.
Nico biasa melakukan transaksi narkoba di terminal. Pemesannya biasa bekerja di kawasan itu maupun dari tempat lain, namun mereka melakukan transaksi di Terminal Joyoboyo.
"Memang, saya sudah beberapa kali transaksi di kawasan terminal Joyoboyo, tapi saya hanya kurir. Cuma mengantarkan barang ke pemesan saja," dalih Nico.
Sebelum mengantar barang, Nico membuat janji untuk menentukan pertemuan. "Setelah lokasinya disepakati, barang baru dikirim. Setiap pengiriman saya mendapat upah Rp 50 ribu," beber dia.
Nico tak merasa aktivitasnya telah tercium polisi. Petugas yang mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba di Terminal Joyoboyo sudah beberapa hari melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun meringkus Nico.
"Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu ke pemesannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram di saku celananya," ungkap Kapolsek Wonokromo, Kompol Arief Kristanto, Sabtu (22/8/2015).
Kurir sabu ini langsung digelandang ke Polsek. Saat diperiksa Nico mengaku sudah berulangkali transaksi narkoba di Terminal Joyoboyo. "Petugas masih berupaya mendalaminya, terutama mencari asal narkoba yang diedarkan tersebut," sambung Arief.
Nico ternyata berstatus residivis. Pada 2003 silam, ia pernah meringkuk di penjara untuk kasus pencurian. Bebas dari penjara bukannya insyaf, Nico malah menjadi kurir narkoba. Dia harus kembali ke penjara.