Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Rahma, Biduan Dangdut Ini Ladeni Saweran di BH dan "Itunya"

Mereka meladeni saweran di 'BH' atau bra masing-masing.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Rahma, Biduan Dangdut Ini Ladeni Saweran di BH dan
Tribun Timur
Biduan dan pemilik Surya Electone ditahan di Markas Polres Maros, Senin (24/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Rahmayana (28) seorang biduan elekton, Surya Music Electone, di Maros, mengatakan, ia dan biduan rekannya terpaksa menuruti kemauan penonton untuk menyawer, gara-gara mereka diancam.

"Maumi diapa. Kita memang dilarang oleh tuan rumah untuk disawer. Namun penonton yang mabuk mengancam kami. Bahkan ada juga yang tidak mau membayar kami," kata Rahmayana di Kantor Polres Maros, Senin (24/8/2015).

Tim Intel Polres Maros menangkap enam biduan, termasuk Rahmayana dan pemilik Surya Music Electone, Adi, Minggu (23/8/2015), pukul 22.40 Wita.

Kru elekton asal Pekkae, Kabupaten Barru, tersebut, diringkus saat manggung di acara pengantin keluarga Dg Toba, di Dusun Tana Takko Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung, Maros.

Keenam biduan, yakni, warga Pangkep yakni Yu (17), disawer Rp 43 ribu, YR (17) disawer Rp 43 ribu.

Selanjutnya, Rahmayana alias Anaskar (28), Lisna Lidyawati (19), Rahma (20), dan Ramla alias Serli (28) disawer Rp 8.000.

Berita Rekomendasi

Mereka meladeni saweran di 'BH' atau bra masing-masing. Tidak hanya itu, penyawer juga leluasa-maaf- meremas-remas p**ud*ra biduan itu.

"Tim Intel telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pertunjukan elektone musik yang mempertontonkan porno aksi atau sawer atau dikenal dengan candoleng- candoleng," kata Kepala Unit PPA Polres Maros Iptu Kasmawati.

Rahmayana tidak menyangka akan ditangkap oleh Polres Maros. Pasalnya, selama beberapa tahun manggung didaerah lainnya tidak pernah dipermasalahkan.

Ibu tiga anak tersebut mengaku sudah empat tahun berprofesi sebagai biduan. Digaji maksimal Rp 250 ribu sekali manggung.

Hingga berita ini ditulis, Polres masih menahan para biduan dan pemilik elekton beserta alat elekton dan mobil truk pengangkut elekton.

Pelaku dijerat pasal 4 ayat 2 jo pasal 32 Undang- undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas