Eneng Nekat Bawa 16 Paket Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Seorang wanita berinisial HH alias Eneng (35) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang wanita berinisial HH alias Eneng (35) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Sebanyak 16 paket sabu dan 50 butir pil ekstasi atau bernilai sekitar Rp 300 juta itu disita darinya setelah polisi melakukan penggrebekan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan, Eneng ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan.
"Tak lebih dari satu kali 24 jam, kami tangkap satu tersangka lagi (Eneng. Red) di kosnya yang berada di Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan," ujar Hermanto ketika ditemui di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Minggu (23/8/2015).
Eneng hanya mengaku dipekerjakan untuk mengantarkan sabu atau ekstasi ke tempat tertentu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.