Biduan-biduan Ini Rela Terima Saweran Lewat BH dan 'Digituin'
Tim Intel Polres Maros menangkap enam biduan, termasuk Rahmayana dan pemilik Surya Music Electone
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Rahmayana (28) seorang biduan elekton, Surya Music Electone, di Maros, mengatakan, ia dan biduan rekannya terpaksa menuruti kemauan penonton untuk menyawer, gara-gara mereka diancam.
"Maumi diapa. Kita memang dilarang oleh tuan rumah untuk disawer. Namun penonton yang mabuk mengancam kami. Bahkan ada juga yang tidak mau membayar kami," kata Rahmayana di Kantor Polres Maros, Senin (24/8/2015).
Tim Intel Polres Maros menangkap enam biduan, termasuk Rahmayana dan pemilik Surya Music Electone, Adi, Minggu (23/8/2015), pukul 22.40 Wita.
Kru elekton asal Pekkae, Kabupaten Barru, tersebut, diringkus saat manggung di acara pengantin keluarga Dg Toba, di Dusun Tana Takko Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung, Maros.
Keenam biduan, yakni, warga Pangkep yakni Yu (17), disawer Rp 43 ribu, YR (17) disawer Rp 43 ribu.
Selanjutnya, Rahmayana alias Anaskar (28), Lisna Lidyawati (19), Rahma (20), dan Ramla alias Serli (28) disawer Rp 8.000.
Mereka meladeni saweran di 'BH' atau bra masing-masing. Tidak hanya itu, penyawer juga leluasa-maaf- meremas-remas p**ud*ra biduan itu.
"Tim Intel telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pertunjukan elektone musik yang mempertontonkan porno aksi atau sawer atau dikenal dengan candoleng- candoleng," kata Kepala Unit PPA Polres Maros Iptu Kasmawati.
Rahmayana tidak menyangka akan ditangkap oleh Polres Maros. Pasalnya, selama beberapa tahun manggung didaerah lainnya tidak pernah dipermasalahkan.
Ibu tiga anak tersebut mengaku sudah empat tahun berprofesi sebagai biduan. Digaji maksimal Rp 250 ribu sekali manggung.
Hingga berita ini ditulis, Polres masih menahan para biduan dan pemilik elekton beserta alat elekton dan mobil truk pengangkut elekton.
Pelaku dijerat pasal 4 ayat 2 jo pasal 32 Undang- undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar. (*)