Polda Bali Sebut Berkas Margriet Dilimpahkan Sejak 13 Agustus, Kejati Mengaku Belum Terima
Pihak Polda Bali mengatakan telah melimpahkan berkas ibu angkat Engeline itu sejak 13 Agustus 2015.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas perkara Margriet Ch Megawe hingga saat ini masih belum ada titik jelas keberadaannya. Pihak kepolisian ataupun pihak Kejaksaan saling lempar tanggung jawab atas keberadaan berkas tersebut.
Pihak Polda Bali mengatakan telah melimpahkan berkas ibu angkat Engeline itu sejak 13 Agustus 2015. Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjelaskan belum menerima berkas tersebut hingga siang ini, Selasa (23/8/2015).
Pihak Kejaksaan melalui Humas Kejati Bali, Azhari Kurniawan mengatakan, hingga Selasa (25/8/2015) pukul 12.00 Wita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum menerima berkas perkara tersangka Margriet Megawe.
Pihaknya memastikan berkas perkara ibu angkat Engeline itu belum juga dilimpahkan secara resmi oleh penyidik hingga siang ini.
"Sampai jam 12.00 Wita berkas itu belum ada," ucap Azhari.
Ia mengatakan pihaknya akan menunggu berkas tersebut hingga petang hari.
"Kalau ada informasi lebih lanjut nanti kita kabari," tandas Azhari.
Sementara dari pihak Polda Bali, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Bambang Yogisworo juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait berkas Margriet tersebut.
Ia hanya menjelaskan agar pihak penerima, yakni Kejati Bali mengecek ulang terkait pelimpahan berkas tersebut.
"Coba dicek lagi aja," ucap Bambang saat dihubungi Tribun Bali (Tribunnews.com Network) melalui telepon selulernya, Selasa (25/8/2015) siang.
Polemik keberadaan berkas Margriet hingga saat ini seolah dibiarkan bias oleh kedua pihak. Kejaksaan maupun kepolisian masih tetap konsisten mempertahankan argumen masing-masing.