Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Lapor Polisi Setelah Putrinya Mengaku Berhubungan Badan dengan Frans

Sebelum peristiwa itu, sekitar pukul 04.00 Wita Frans mendapatkan pesan singkat melalui Blackberry Messenger (BBM) dari korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayah Lapor Polisi Setelah Putrinya Mengaku Berhubungan Badan dengan Frans
Tribun Bali/Lugas Wicaksono
Francisco Joshua alias Frans (18) saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Buleleng, Selasa (25/8/2015). Ia diduga terancam lima tahun penjara usai menyetubuhi KM (14). 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Francisco Joshua alias Frans (18) asal Desa Baktiseraga, Buleleng diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng karena berhubungan badan dengan KM (14) asal Singaraja, Bali, Sabtu (22/8/2015).

Bocah yang masih kelas IX SMP ini bahkan sempat disetubuhi dua kali.

Frans yang juga seorang pengusaha pakaian mengaku telah mengenal korban sejak dua bulan lalu melalui sosial media.

Sebelum peristiwa itu, sekitar pukul 04.00 Wita Frans mendapatkan pesan singkat melalui Blackberry Messenger (BBM) dari korban.

Ketika itu korban yang tidak tahu harus tidur dimana setelah bersenang-senang meminta dijemput di depan tempat hiburan malam kawasan Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali.

Frans lantas menjemput dan membawanya ke ruko miliknya yang juga berada di Celuk Buluh. Di kamarnya lantai dua, ia mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali.

Setelah itu, Frans mengantarkan korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

"Kami melakukannya suka sama suka," ucap Frans.

Kepala Satreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, pihaknya mengamankan Frans setelah mendapatkan laporan dari ayah korban berinisial MAH.

Menurutnya, MAH merasa tidak terima setelah mengetahui anaknya diantarkan pulang seorang pria. Setelah didesak ayahnya, korban mengakui jika dirinya usai berhubungan badan dengan seorang pria.

"Ayahnya melaporkan setelah mendengar cerita anaknya dicabuli pelaku," ujarnya.

Frans dikenakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas