Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial: Penggusuran Rumah Warga oleh TNI Langgar UU TNI

enggusuran paksa yang dilakukan aparat militer Kodam IV Diponegoro terhadap 33 rumah warga terus menuai kritik.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Imparsial: Penggusuran Rumah Warga oleh TNI Langgar UU TNI
Net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penggusuran paksa yang dilakukan aparat militer Kodam IV Diponegoro terhadap 33 rumah warga terus menuai kritik. Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan di dalam undang-undang aparat militer dilarang melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah warga sipil.

"TNI tidak boleh terlibat dalam penggusuran rumah warga tanpa ada keputusan politik presiden. Hal ini mengacu kepada UU TNI pasal 7 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).

Dijelaskannya, sesuai UU TNI pasal 7 di dalam ayat 1 tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sedangkan pada ayat 2disebutkan tugas pokok TNI sesuai yang dimaksud pada ayat 1 adalah operasi militer untuk perang, mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wapres serta keluarganya.

Selain itu, di dalam UU TNI tersebut disebutkan pula kalau tugas TNI adalah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

Serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan dalam pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.

"Nah, di ayat 3 pasal 7 UU TNI itu disebutkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, dalam hal ini presiden sebagai panglima tertinggi TNI. Jadi gak ada sama sekali TNI dilibatkan dalam penggusuran rumah-rumah penduduk, apalagi status tanahnya dalam sengketa sesama warga sipil. Jelas tindakan aparat TNI Kodam IV Diponegoro sudah melanggar UU TNI itu sendiri," pungkas Al Araf.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua SETARA Institute Hendardi juga menyesalkan penggusuran paksa yang dilakukan ratusan personil tentara Kodam IV Diponegoro itu. Ia meminta agar warga yang digusur harus mengajukan tuntutan ganti rugi, serta melaporkan tindakan mereka ke segenap pimpinan TNI, termasuk ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

"Mereka harus melaporkan masalah ini ke segenap pimpinan TNI di Jakarta, mintakan keadilan kepada pimpinan TNI. Mereka juga harus mengajukan gugatan hukum. Apalagi ada indikasi kepentingan bisnis atas lahan tersebut," Hendardi menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas