Tiga Anggota DPRD Bangkalan Gunakan Narkoba Bersama Mahasiswi
Tiga orang anggota DPRD tersebut yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis inex, diciduk pada Selasa
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya menangkap tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dalam operasi Pecandu di Jalan Raya Semut, Surabaya.
Tiga orang anggota DPRD tersebut yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis inex, diciduk pada Selasa (25/8/2015) 02.00 WIB.
"Tiga anggota DPRD Bangkalan dengan inisial FR, MHS, dan EF. Seorang mahasiswi berinisial UAR serta dua orang pekerja swasta dengan inisial DNH dan SA," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi kepada Tribunnews melalui pesan singkat Rabu (26/8/2015).
Sejumlah orang yang tertangkap tersebut langsung menjalani pemeriksaan laboratorium. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium di BNNK Surabaya, kesemuanya yang tertangkap positif menggunakan amfetamin dan metafetamin, kecuali MHS. Namun, berdasarkan keterangan SA, dia mendapatkan inex dari MHS.
MHS saat ini telah diserahkan BNN kota Surabaya ke BNN Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dua anggota DPRD Bangkalan lainnya sedang menjalani rehabilitasi di sebuah klinik kota Malang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.