Kapal Nelayan Asing Berbendera Malaysia Termasuk 19 Awaknya Ditangkap
Kapal patroli milik KKP RI itu menangkap kapal berbendera Malaysia dengan nama KM JHF 6901 T pada posisi 04'00 LU-104'51,130'BT.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, SM Rohman
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Aksi pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia oleh nelayan-nelayan asing masih saja marak dilakukan.
Minggu (23/8/2015) lalu, Kapal Patroli Hiu Macan Tutul 002 menangkap kapal ikan asing saat beroperasi di perairan Indonesia.
Kapal patroli milik KKP RI itu menangkap kapal berbendera Malaysia dengan nama KM JHF 6901 T pada posisi 04'00 LU-104'51,130'BT.
Dari hasil tangkapan itu, sebanyak 19 awak kapal berkewarganegaraan Laos diamankan berikut dengan hasil ikan tangkapan aneka jenis dengan bobot mencapai 1,25 ton.
Kapal yang ditaksir berbobot 97 Gross Tonnage (GT) itu, selanjutnya diserahterimakan kepada Satuan Kerja (Satker) Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PS2DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Satker PSDKP Tarempa Mochamad Erwin yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya menerima tangkapan kapal ikan asing berikut dengan awak kapal dan ikan hasil tangkapan, Rabu (26/8/2015) siang.
Selain telah melanggar izin operasi, kapal tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun dokumen lainnya.
"Memang benar. Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (27/8/2015).
Awak kapal saat ini ditahan di gudang bersama awak kapal asing lainnya yang sebelumnya ditangkap oleh kapal patroli Ditpolair Mabes Polri.
"Proses hukum akan terus berjalan. Saat ini, awak kapal yang ditahan berjumlah 45 orang. Bila tidak ada halangan, sesegera mungkin, kami akan memulangkan awak kapal dan berkoordinasi melalui Imigrasi," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.