Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Alasan KPU Surabaya Putuskan Pasangan Rasiyo - Abror Tidak Lolos Verifikasi

Rapat pleno KPU Surabaya memutuskan, pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) tidak memenuhi syarat.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in 2 Alasan KPU Surabaya Putuskan Pasangan Rasiyo - Abror Tidak Lolos Verifikasi
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kiri) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid berjabat tangan saat datang untuk mendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (11/8/2015). Dengan adanya pendaftaran bakal calon yang di usung partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu, pilkada Surabaya terhindar dari calon tunggal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rapat pleno KPU Surabaya memutuskan, pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya satu calon yang lolos seleksi yakni Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buana.

Apa saja alasan KPU Surabaya menyatakan Rasiyo - Abror tidak lolos seleksi dalam rapat yang digelar Minggu (30/8/2015) ?

Pertama yakni surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo - Abror hasil scaning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sejumlah masalah ditemukan di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai, semua berbeda antara rekomendasi hasil scaning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Selain bermasalah pada syarat pencalonan, syarat lain terkait calon juga bermasalah. Bakal calon wakil wali kota Abror juga tidak memenuhi syarat.

"Pak Abror tak menyertakan surat keterangan bahwa dirinya tak mempunyai tanggungan pajak. Kami sudah klarifikasi ke kantor Pajak. Untuk dokumen Rasiyo, semua lengkap," kata Robiyan.

Berita Rekomendasi

Calon wakil wali kota yang sebelumnya calon wali kota di partai koalisi yang sama tidak menyerahkan surat keterangan memiliki tanggung pajak.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas