Inilah Nilai Klaim Ganti Rugi Korban Lapindo yang telah Lunas
Dari 3.324 berkas, Bendahara Negara 1.667 berkas yang telah dibayar lunas. Pembayaran langsung melalui transfer ke rekening warga.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar akhir September seluruh ganti rugi warga korban lumpur yang lolos validasi harus lunas.
Jokowi, panggilan Presiden RI ke-7 itu, mengeluarkan ultimatum tersebut saat menemui warga korban lumpur awal 25 Agustus 2015.
Saat ini, proses pembayaran atau pelunasan ganti rugi warga korban lumpur mencapai separo dari jumlah berkas yang lolos validasi.
Dari 3.324 berkas, Bendahara Negara 1.667 berkas yang telah dibayar lunas. Pembayaran langsung melalui transfer ke rekening warga.
"Nilai klaim yang telah dibayarkan melalui Bendahara Negara mencapai Rp 319.974.965.000," ujar Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Khusnul, Minggu (30/8/2015).
Nilai total yang harus dibayar negara adalah Rp 767 miliar atau tepatnya 767.504.398.006.
Khusnul mengatakan, sampai saat ini BPLS masih menggelar validasi. Total warga yang berkasnya diumumkan ada 3237.
Jumlah warga yang menghadiri undangan validasi BPLS ada 3157 berkas. Nilai total berkas yang telah melewati tahapan validasi mencapai Rp 694 miliar atau tepatnya Rp.694.567.447.469.
"Warga yang belum hadir ada 80 orang," ungkap Khusnul.
BPLS terus mengimbau agar warga yang belum datang segera mendatangi posko BPLS untuk proses validasi.
Pasalnya, pemerintah pusat menargetkan seluruh proses ganti rugi tuntas pada akhir September. BPLS ingin memenuhi target Presiden Jokowi.
Jokowi sendiri meminta agar warga korban lumpur bersabar. Pasalnya, proses pembayaran ini harus melewati tahapan detail karena menggunakan uang negara.
"Sudah tidak usah mengeluh lagi. Ini sudah mau lunas semuanya kok masih mengeluh. Pasti dibayar," kata Jokowi.
Pembayaran ganti rugi ini dilakukan melalui skema dana talangan dari pemerintah pusat kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Dana yang disediakan pemerintah mencapai Rp 781 miliar.
Nantinya MLJ harus membayar talangan ini dengan tenor 4 tahun dan bungan 4,8 persen.