Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasangan Rasiyo-Abror Didiskualifikasi, KPU Terancam Dilaporkan ke DKPP

Kedua tim pemenangan masing-masing pasangan calon siap melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Rasiyo-Abror Didiskualifikasi, KPU Terancam Dilaporkan ke DKPP
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kiri) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid berjabat tangan saat datang untuk mendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (11/8/2015). Dengan adanya pendaftaran bakal calon yang di usung partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu, pilkada Surabaya terhindar dari calon tunggal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Kedua tim pemenangan masing-masing pasangan calon siap melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan didiskualifikasinya pasangan Rasiyo-Abror salah satu ketidakprofesionalitasnya KPU sebagai penyelenggara Pilwali.

Laisson Officer (LO) atau penghubung tim Risma-Whisnu dengan KPU, Sukadar, menengarai telah ada upaya sengaja dari sejumlah pihak menjegal Pilwali.

"Semua dilakukan secara masif dan terstruktur," kata Sukadar, Minggu (30/8/2015).

Selama proses pendaftaran hingga penelitian berkas, KPU tidak pernah berkoordinasi dengan LO.

Atau setidaknya memberi tahu jika ada kekurangan berkas. Kalau KPU koordinatif, kekurangan berkas bisa disempurnakan.

Tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu ini mengaku telah memrediksi akan kemungkinan upaya penggagalan Pilwali sesuai jadwal.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas proses penetapan yang melanggar aturan tersebut, Sukadar segera menyiapkan laporan ke DKPP.

"Kami menyayangkan upaya dan kinerja KPU. Ini telah menjadi perhatian serius kami. Kalau memungkinkan, kami berharap DKPP memecat Komisioner KPU yang tidak profesional begini," kata Sukadar.

Sementara itu, dari tim Koalisi Majapahit yang diwakili Tim Hukumnyan M Sholeh menilai bahwa Panwas Kota Surabaya melanggar Pasal 40 dan 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kepala Daerah.

"Bagaimana mungkin, rekom scan-nan dari DPP PAN ke KPU tetap diterima. Kami sudah ingatkan sejak awal. Selain itu, catatan lain saat pendaftaran Wajib hukumnya turut dihadiri Wakil Sekertaris DPD PAN Surabaya," urai Sholeh.

Panwaslu pun akan dilaporkan terkait pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pilwali Surabaya.

Soleh meminta Komisioner KPU dan Komisioner Panwas diberhentikan.

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menanggapi dingin rencana langkah para politisi dan tim pasangan calon melaporkan lembaganya ke DKPP.

"Kami menghargai langkah mereka. Silahkan saja melapor. Itu hak setiap warga negara dan dijamin UU. Tapi kami bekerja sesuai aturan," kata Robiyan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas