Korban Salah Tangkap Kembali Ditangkap Polisi
Kini, Kuswanto harus mendekam di tahanan Polres Kudus, lantaran terlibat kasus penganiayaan, terhadap Sofi'i.
Editor: Dewi Agustina
![Korban Salah Tangkap Kembali Ditangkap Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lapangan-uji-sim-polres-kudus_20150831_140648.jpg)
Tribun Jateng
Kuswanto mendampingi tim Ombudsman RI mendatangi lapangan uji SIM Polres Kudus, Selasa (21/4/2015). Di lokasi itu lah Bripka Lulus Rahardi menganiaya Kuswanto.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Masih ingat dengan Kuswanto? Beberapa waktu lalu, warga Pendem Wetan RT 04 RW 12, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, berusia 30 tahun itu, mencuat namanya lantaran menjadi korban penganiayaan oknum Polres Kudus.
Kini, Kuswanto harus mendekam di tahanan Polres Kudus, lantaran terlibat kasus penganiayaan, terhadap Sofi'i, warga Karanganyar RT 03/RW 02, Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.
"Saat ini dia ditahan, kasusnya sudah P-21, dan segera dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan. Kasus detailnya seperti apa, yang menangani Polsek Mejobo," kata Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi, Senin (31/8/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.