Direksi Perusahaan Sawit Berseteru, Tiga Warga Malaysia Diadukan ke Imigrasi
Zainuddin mengadukan tiga warga negara Malaysia ke kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, setelah berseteru dengan temannya sekongsi di perusahaan sawit.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Zainuddin, Rabu (2/9/2015), mengadukan tiga warga negara Malaysia ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. Pria yang mengklaim sebagai Direktur Utama PT Tunas Mandiri Lumbis yang sah ini, mengadukan Hendry Steve Petrus, Aloysius dan Ahmad terkait izin tinggal di Indonesia. Ketiganya merupakan karyawan PT TML yang kegiatan produksinya berada di Kecamatan Siemanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengaduan terhadap ketiganya buntut perseturuan antara Zainuddin dengan Hong Yick Choon, terkait klaim sebagai direktur utama pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hong Yick Choon mewakili Magna Christal SDH BHD, perusahaan asal Malaysia yang memiliki 82 persen pada PT TML. Ketiga karyawan yang diadukan itu merupakan rekrutan Magna Christal SDH BHD.
Zainuddin yang datang dengan sejumlah pegawainya, rencananya hendak menemui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Namun, hingga pukul 10.10 Wita, Nyoman tak kunjung menemuinya. Seorang staf Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan yang menemui Zainuddin menyampaikan pesan, Nyoman belum bisa ditemui. Sebab disaat bersamaan dia akan menjemput Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan yang baru.
“Kajari yang baru ini orang Bali. Karena kebetulan masih ada hubungan keluarga, beliau akan menjemput nanti,” kata staf dimaksud sambil berjanji akan menghubungi Zainuddin jika Nyoman telah bersedia untuk ditemui.
Zainuddin mengaku harus menemui Nyoman karena tiga kali pengaduan yang disampaikannya itu, hingga sekarang belum juga mendapatkan tanggapan. Surat pengaduan telah dilayangkannya pada 2011 lalu. Menyusul pada 2014 dan terakhir pada 26 Agustus 2015. “Tidak ada sama sekali jawaban sampai sekarang,” katanya.
Menurut dia, dari tiga warga negara Malaysia yang dilaporkan itu, hanya satu orang yang pernah diberikan visa tinggal pada 2009 lalu. Pada 2010, visa tinggal dimaksud sudah berakhir.
“Karena itu tahun 2011 kita layangkan surat ke Imigrasi. Karena kami tidak pernah mengusulkan perpanjangan visa tinggal, tetapi dia tetap keluar masuk Malaysia ke sini,” kata dia.
Kalaupun nantinya diketahui ketiganya ternyata memiliki visa tinggal, Zainuddin justru mempertanyakan, siapa yang mengusulkan? Sebab sebagai direktur utama, dialah yang seharusnya mengusulkan pemberian visa tinggal dimaksud.
“Sebenarnya kami ke Imigrasi untuk meminta klarifikasi. Kalau dia memiliki visa tinggal, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang mereka miliki, siapa yang jamin? Siapa pendampingnya? Sementara sebagai direktur utama, saya tidak pernah memberikan jaminan,” ujar pria yang memiliki 18 persen saham di PT TML ini.