Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasihan Mawar, Diperkosa Bergantian, Direkam, Lalu Diperas

Tiga pria itu dianggap melakukan perkara tindak pidana primer dengan mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasihan Mawar, Diperkosa Bergantian, Direkam, Lalu Diperas
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG JABUNG - ‎Tindakan bejat dilakukan oleh Indra Irmansyah (22) bin Suparno, yang berlamat di RT 03 Dusun Talang Asai Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Muara Sabak Barat, Sujarwin (25) bin Salamun yang beralamat sama dan Agus Prasetyo alias Tole (20) bin Sunarto.

Polisi Senin (31/8) menangkap ketiga pria ini karena telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur secara bergantian, sekaligus melakukan pemerasan.

Seperti disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Bambang Hery melalui Kasat Reskrim AKP Amos Lubis. ‎Tiga pria itu dianggap melakukan perkara tindak pidana primer dengan mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Mawar (15).

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (29/8), sekira pukul 23.00, korban dan pacarnya Dedi Syahputra di rumah Tahfidz Quran RT 04 Dusun Talang Asai Kelurahan Nibung Putih, Muara Sabak Barat berada di dalam satu kamar yang sama.

Lalu datang tiga pria tersebut untuk melakukan penggerebekan, bukannya mengamankan dua remaja itu dan membawanya ke rumah RT, mereka malah menyuruh Mawar dan Dedi melakukan persetubuhan dan oral seks yang kemudian salah satu pelaku mendokumentasikan melalui kamera handphone.

Puas melihat aksi kedua korban, mereka bertiga malah menyetubuhi ‎mawar secara bergantian.

Setelah itu lanjut Amos, Dedi memohon agar foto bugil dan mesum tersebut dihapus, namun para pelaku menyatakan harus dengan cara cuci kampung yaitu potong kambing seharga Rp 3 juta.

Berita Rekomendasi

"Dedi menyanggupi namun minta waktu satu minggu untuk memenuhinya," kata AKP Amos Lubis.

Kemudian Mawar mengadukan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Hasil lidik kanit buser & team mereka ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, dan juga sudah dilakukan olah TKP," tambah Amos.

Mereka dianggap melanggar Pasal 81, 82 UU RI No. 35 Thn 2014 Ttg Perlindungan Anak Subsider Pasal 368 KUH‎. Dari tangan mereka polisi turut mengamankan ‎ seluruh barang bukti, seperti handphone dan benda-benda lain.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas