Warga Rusia Pengibar Bendera Palu Arit Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasus pengibaran bendera Uni Soviet oleh warga negara Rusia, Maslennikov Dmitri (49) telah dilimpahkan ke Polres Badung, Bali, Rabu (2/9/2015).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kasus pengibaran bendera Uni Soviet oleh warga negara Rusia, Maslennikov Dmitri (49) telah dilimpahkan ke Polres Badung, Bali, Rabu (2/9/2015).
Bila terbukti bersalah ia terancam Pasal 106 KUHP tentang tindakan makar, diancam hukuman penjara seumur hidup.
Namun hingga kini Dmitri diwajibkan periksa jalan.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Boy Jumalolo mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Dmitri mengatakan pengibaran bendera warna merah dengan lambang ‘palu arit' tersebut hanya untuk mengetahui arah mata angin.
Sebelum memasang bendera itu ia sudah beberapa kali menggunakan bendera merah putih. Namun baru dua bulan dikibarkan, kainnya robek.
Menurut Boy, Dmitri merupakan warga negara asing (WNA) yang sudah menetap di Bali lebih dari enam tahun. Di Bali ia bekerja sebagai pelatih surfing.
"Menurut terdakwa, bagus tidaknya angin di laut dapat dilihat dari kibaran bendera. Kalau anginnya buruk dia tidak mau melatih," ujarnya kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network).
Dari keterangan Boy, bendera tersebut diberikan oleh temannya dari Rusia. Ia memasang bendera "palu arit" di tiang tanpa memiliki prasangka buruk.
"Terdakwa mengaku tidak tahu mengibarkan bendera Uni Soviet merupakan tindakan melanggar. Sebab dia tidak tahu aturan di Indonesia. Selain itu, di berbagai tempat juga ada bendera berlambang aneh (partai dan ormas) karena itu dia tak takut memasang bendera Uni Soviet," kata Boy.
Baca: Bendera Bergambar Palu, Arit dan Bintang di Vila Warga Rusia Kejutkan Warga
Namun, kata Boy, itu baru pemeriksaan sementara. Bila terbukti melakukan tindakan makar, Dmitri bisa terancam Pasal 106 KUHP.
Isi pasal itu berbunyi: "Bermaksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara".