Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Fasilitasi Keluarga Wilfrida Soik Bertemu Sultan Kelantan di Malaysia

Kemenlu fasilitasi keluarga Wilfrida Soik, untuk bertemu langsung dengan Sultan Kelantan di negeri jiran itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenlu Fasilitasi Keluarga Wilfrida Soik Bertemu Sultan Kelantan di Malaysia
Istimewa
Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto datang ke Malaysia untuk menyaksikan secara langsung pembacaan vonis bebas Wilfrida Soik. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi keluarga Wilfrida Soik, TKW asal Nusa Tenggara Timur yang divonis bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia, untuk bertemu langsung dengan Sultan Kelantan di negeri jiran itu. Sultan Kelantan adalah pihak yang berwenang memberikan pengampunan terhadap Walfrida.

"Kami sudah dapat surat dari Kementerian Luar Negeri RI soal hal itu. Saat ini kami masih lakukan koordinasi dengan keluarga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Arnol Bria Seo, di Atambua, Jumat.

Dia mengatakan dalam surat tersebut, Kementerian Luar Negeri RI akan memberikan fasilitas keberangkatan untuk ibu kandung Wilfrida yaitu Maria Kolo (59) dan salah seorang kerabat lainnya.

"Ada dua orang keluarga yang difasilitasi oleh Kemenlu RI," katanya.

Namun, mereka masih harus menanti perkembangan penyembuhan kesehatan Wilfrida yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru.

Arnol mengatakan kepulangan Wilfrida belum ada kepastian, karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.

"Kami masih menanti keputusan dokter yang merawat Wilfrida. Apakah sudah sehat dan bisa pulang atau masih perlu perawatan," katanya.

Pengadilan banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Selasa (25/8/2015), waktu setempat, memutuskan Wilfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas