Komeng Bunuh Dua Anggota Intel Kodim Aceh Utara
Komeng menembak mati dua anggota intel Kodim Aceh Utara, Serda Hendrianto dan Sertu Indra Irawan pada 24 maret 2015.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Terungkap sudah pembunuh Serda Hendrianto dan Sertu Indra Irawan pada 24 maret 2015 di Desa Alue Papeun, Nisam Antara, Aceh Utara. Dua anggota intel Kodim Aceh Utara itu ditembak Faisal (37) alias Komeng.
Pria yang lama diuber polisi ini sempat kabur ke Banda Aceh ini, ia anggota komplotan pemberontak pimpinan Din Minimi asal Desa Seunuebok Aceh, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Kematian kedua anggota TNI itu juga diterjang peluru Azhar alias Bahar. Teman Komeng ini menembak Hendrianto dan Indra Irawan dari arah belakang, untuk memastikan keduanya sudah tewas. Lekas saja Azhar membuka borgol di tangan kedua intel Kodim tersebut.
Drama pembantaian pada Maret lalu itu dinukilkan rinci jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhoksukon merujuk dakwaan untuk Komeng dan kawan-kawannya dalam sidang perdana kasus kepemillikan senjata api dan penculikan dua intel Kodim Aceh Utara di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (2/9/2015).
Jaksa bergilir membaca surat dakwaan saking tebalnya terhadap total empat terdakwa: Rudiny Syahputra Saiban (29) asal Bireuen yang ditangkap di kawasan Bireuen pada 10 April 2015; Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), warga Desa Cot Trieng Kecamatan Kuala Bireuen yang ditangkap pada 10 April 2015 di Bireuen, dan Darkani alias Rungkhom (34), warga Desa Riseh Tunong Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang ditangkap di rumahnya pada 11 April 2015.
Terdakwa terakhir adalah Muhammad Abidin alias Tgk Agam (34). Warga Desa Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, ini ditangkap di rumahnya pada 9 April 2015 bersama ratusan amunisi.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa penculikan yang berakhir dengan penembakan terhadap dua intel TNI itu terjadi pada Senin, 23 Maret 2015. Berawal ketika sekitar pukul 16.00 WIB, saat 20 pria bersenpi angggota Din Minimi, membawa Mahmudsyah alias Ayah Mud (48) Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Daerah II Pase, dari kawasan Nisam Antara ke kawasan Alas Helau, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Ayah Mud diculik pada 23 Maret oleh kelompok bersenpi jenis AK dan mengenakan penutup wajah saat duduk di sebuah kios di depan rumahnya, Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Sebelum dibawa, borgol dan tutup mata ayah Mud dibuka atas perintah Din Minimi. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan mobil Kijang LGX warna hitam yang dikendarai dua intel Kodim Aceh Utara.
Setelah itu, Bahar (hingga kini buron) menodongkan senpi ke mobil dua intel tadi dari arah depan. Lalu Komeng yang berada dalam kelompok itu menyuruh kedua korban turun dari mobil.
Bahar langsung memerintah kedua intel itu tiarap untuk digeledah, kemudian tangannya diborgol. Dari kedua intel itu, Bahar cs menemukan sepucuk pistol FN. Lalu mereka membawa kedua intel itu bersama Ayah Mud ke dalam perkebunan kelapa sawit. Di sinilah penyiksaan dilakukan.
Setelah dianiaya, pada pukul 18.00 WIB, Komeng menembak seorang intel itu dari belakang, lalu diikuti oleh Azhar alias Bahar Alu. Saat itu terdakwa Abu Razak bersama anggota Din Minimi lainnya langsung meninggalkan kedua korban. Esoknya, mayat kedua korban ditemukan TNI dan polisi dalam keadaan berluka tembak hampir di sekujur tubuhnya.
Seusai mendengar materi dakwaan, hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap materi dakwaan).
Anwar, pengacara terdakwa menjawab, “Tidak, majelis hakim. Kami akan menyampaikan materi eksepsi nanti dalam materi pleidoi. Sidang ini dapat dilanjutkan, Majelis Hakim yang mulia,” ujar Anwar.
Hal serupa juga disampaikan Abdul Aziz saat mendampingi Tgk Agam. Lalu hakim menutup sidang tersebut dan melanjutkannya pada hari Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Amatan Serambi, para terdakwa dibawa ke pengadilan dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara yang bersenjata lengkap. Saat sidang berlangsung, polisi juga berjaga-jaga di setiap pintu pengadilan. Seusai sidang, para terdakwa dikeler menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara. (Serambi Indonesia)