Barang Bukti dan Berkas Tersangka Pembunuhan Engeline Diperiksa
Dua berkas tahap II dan sejumlah barang bukti dari dua tersangka pembunuhan Engeline yaitu Agus Tay dan Margriet Ch Megawe dilimpahkan penyidik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua berkas tahap II dan sejumlah barang bukti dari dua tersangka pembunuhan Engeline yaitu Agus Tay dan Margriet Ch Megawe dilimpahkan penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar, Senin (7/9/2015) ke Kejaksaan Negeri, Denpasar, Bali.
Penyidik kepolisian serta Kejaksaan memeriksa dan mencocokkan kelengkapan barang bukti dan berkas sebelum diserahkan.
"Kita cocokkan dulu antara yang ada di berkas biar lengkap," ujar seorang penyidik.
Sementara itu, terlihat sejumlah barang bukti yang ditempatkan dalam tiga kardus terpisah seperti cangkul, dua handphone, boneka barbie dan lainnya.
Hingga saat berita ini diturunkan penyidik dari kepolisian serta kejaksaan masih memeriksa sejumlah berkas dan barang bukti.
Tersangka Margriet dan Agus tiba di Kejari Denpasar.
Sebelumnya, dua unit mobil Sabhara nampak terparkir di depan tahanan Polda Bali, Senin (7/9/2015).
Kedua mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut Agus dan Margriet menuju kejaksaan.
Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), puluhan anggota Sabhara Polda Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Umum nampak bersiaga pula di depan tahanan Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan pada tahapan persidangan.
Hal ini menyusul berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Tersangka kasus kematian Engeline, Agus Tay Handamay akan didampingi 13 kuasa hukum saat menjalani sidang pertama di persidangan perdana.
"Delapan pengacara dari kantor Bang Hotman (Hotman Paris Hutapea). Lima pengacara dari kantor saya," ujar Kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing, Minggu (6/9/2015).