Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibawa ke Lapas, Pembunuh Engeline akan Dikawal Puluhan Polisi

Satu peleton atau sekitar 30-50 orang anggota polisi tersebut terdiri dari Sabhara beserta aggota Resmob

Editor: Sanusi
zoom-in Dibawa ke Lapas, Pembunuh Engeline akan Dikawal Puluhan Polisi
Tribun Bali
Margriet Megawe dan Agus Tay Hamba May, dua tersangka kasus pembunuhan Engeline (8). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Penyerahan tersangka kasus pembunuhan Engeline (8) Agus Tay Hamda May dan Margriet Megawe dari Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan akan dikawal satu peleton anggota Polresta Denpasar, Senin (7/9/2015).

Satu peleton atau sekitar 30-50 orang anggota polisi tersebut terdiri dari Satuan Polisi Anti Huru Hara (Sabhara) beserta aggota Resmob dari Polresta Denpasar.

"Ada dua mobil yang akan membawa kedua tersangka. Mereka akan dikawal hingga menuju ke Lapas Kerobokan," ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reindhard Habonaran Nainggolan, Minggu (6/9/2015).

Reindhard juga mengatakan pemindahan itu akan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, berkas penyidikan kasus kematian Engeline dengan tersangka Agus Tay Hamda May dan Margriet sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa. Pihak kejaksaan kini tinggal menunggu tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas penyidikan kasus tewasnya Engeline dengan tersangka Margriet Ch Megawe dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (3/9/2015).

"Untuk berkas perkara dengan tersangka Margriet setelah kami teliti baik secara formil dan materiil, kami nyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan," kata anggota tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejati Bali, Purwanta, didampingi ketua koordinator jaksa yang menangani kasus ini, Subekhan, di Kejati Bali, Denpasar.

Berita Rekomendasi

Dalam berkas tersebut, tertera sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet. Purwanto mengungkapkan, pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, dan penelantaran anak.

Saat ditanyakan apakah berkas sudah dikirim ke Polda Bali, pihaknya menyatakan bahwa hingga kini berkas masih ada di Kejati dan jaksa tinggal menunggu pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

"Untuk waktu, masih kami koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya. (Edi Suwiknyo)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas