Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penantang Risma di Pilkada Surabaya Tak Punya Ijazah SMA

Tidak hanya itu, masalah yang muncul adalah tidak sesuainya nama Lucy dengan surat keterangan ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penantang Risma di Pilkada Surabaya Tak Punya Ijazah SMA
Surya
Pasangan Rasiyo - Lucy Kurniasari berfoto bersama, Senin (7/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ini menjadi masalah serius untuk kelangsungan Pilwali sesuai jadwal. Kini kabarnya ijazah pasangan Rasiyo, Lucy Kurniasari, "bermasalah". Lucy hanya menyertakan surat keterangan pengganti ijazah SMAN 5 Surabaya.

Ijazah mantan Ning Surabaya ini dinyatakan hilang. Belum diketahui persis, bagaimana ceritanya ijazah Lucy hilang. Yang jelas saat melengkapi berkas pendaftaran sebagai bakal calin wakil wali kota, Lucy tak menyertakan ijazah SMA.

Informasi yang diperoleh, perempuan kelahiran 4 Februari 1968 ini hanya menyertakan surat keterangan bahwa dia lulusan SMAN 5 Surabaya. Bahkan surat ini juga baru dibuat pada Selasa (8/9/2015). Ini tercantum di surat keterangan.

Sebagaimana dalam surat keterangan tersebut, surat ini ditetapkan di Surabaya dengan ditandatangani Kepala SMAN 5 yang saat ini dijabat Sri Widiati.

Dalam surat keterangan itu disebutkan, Lucy adalah lulusan 1986 dengan nomor ijazah 04 OC oh 0513753.

Tidak hanya itu, masalah yang muncul adalah tidak sesuainya nama Lucy dengan surat keterangan ini. Pada KTO tertulis Lucy Kurniasari. Namun pada surat keterangan pengganti ijazah itu tertulis Lucie Kurniasari.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Kota Surabaya Robiyan Arifin mengakui bahwa Lucy hanya menyertakan surat keterangan lulusan SMA asal. Bukan ijazah.

Berita Rekomendasi

"Ini bukan masalah. Namun kami akan teliti dan lakukan verifikasi faktual menyangkut surat keterangan tersebut," kata Robiyan.

Apakah ada potensi calon gugur? Robiyan tak mau menganda-andai sebelum verifikasi faktual atas berkas dilakukan. Sebab, pada kenyataannya memang ijazah Lucy hilang. Saat surat keterangan itu benar-benar sesuai realtianya, hal itu tak akan ada masalah.

Sedang Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi melihat bahwa untuk proses dan tata cara cara mendaftar pasangan Rasiyo-Lucy sesuai prosedur.
"Mudah-mudahan prosedur ini juga diikuti dengan kebenaran fakktual dan administrtatif. Diharapkan semua terpenuhi," kata Wahyu.

Namun jika saat penelitian dan verifikasi faktual ada pesoalan, semua harus dikembalikan regulasi. Jika ditemukan masalah, Wahyu juga menyatakan bahwa itu akan menjadi masalah tersendiri.

"Sejauh ini belum ada persoalan. Namun kami melihat bahwa proses pendaftaran begitu demonstatif. Membawa stempel dan menandatangani di hadapan KPU. Namun sekali lagi, secara proses ini baik," kata Wahyu.

Panwaslu sendiri akan turun untuk melakukan verifikasi faktual. Semua berkas calon dan pencalonan akan diverifikasi. Termasuk untuk meneliti surat keterangan. Wahyu menyatakan bahwa penelitian faktual akan dilakukan 11 - 17 September 2015.

Wahyu menyebtukan bahwa untuk data Rasiyo semua tuntas. Untuk Lucy masih meninggalkan catatan belum menyertakan surat keterangan palit dari pengadilan niaga.

Soal nama beda antara KTP dengan surat keterangan lulus, Panwaslu tak terlampau mempermasalahkan. Sebab soal nama ini bisa diverifikasi.

"Yang penting orangnya Lucy sama. Sebaiknya tidak usah dipersulit," kata Wahyu.

Sebelumnya tidak seperti pendaftaran sebelumnya, proses pendaftaran pasangan Rasiyo-Lucy ke KPU Kota Surabaya berlangsung lebih cepat dari sebelumnya. Namun anehnya, KPU melalui pengeras menyatakan bahwa pasangan itu dinyatakan memenuhui syarat.

"Pasangan Pak Rasiyo kurang menyerahkan tes kesehatan. Sementara, berkas kesehatan Pak Rasiyo bisa dengan data lama. Bu Lucy juga kurang surat keterangan tidak dinyataka paillit oleh pengadilan niaga," kata Robiyan.

Penulis: Nuraini Faiq

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas