Korban Peragakan Pemerasan oleh Oknum Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai
Dalam pemeriksaan tertutup tersebut, tampak para saksi terperiksa didampingi tiga orang petugas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Petugas Satuan Reskrimum Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai, Minggu (13/9/2015), memeriksa lima orang WNA Taiwan. Kelima orang tersebut, menurut sumber Tribun Bali, merupakan korban dan sopir yang menjemput korban.
Dalam pemeriksaan tertutup tersebut, tampak para saksi terperiksa didampingi tiga orang petugas. Kepada Tribun Bali, sumber itu menjelaskan, para petugas yang memeriksa ada tiga orang.
Dalam pemeriksaan singkat itu, tampak tadi seorang saksi mempraktikkan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oknum petugas Imigrasi di sekitar mobil.
Dalam praktik tersebut, korban memeragakan adanya desakan dari pelaku. Hanya saja, saat Tribun Bali menanyakan hal itu ke petugas Polsek KP3, pihaknya enggan berkomentar. "Dia (saksi) adalah sopir atau rekan korban yang hendak menjemput korban di bandara. Tapi dia nggak bisa Bahasa Indonesia," jelas sumber itu singkat .
Selain didamping petugas kepolisian, korban dalam memberikan kesaksian juga didampingi petugas dari Otoritas Bandara. Saat ditanya, para petugas yang ada di ruang FA.105 atau Ruang Kanit Reskrim Kuta ini juga enggan menjawab pertanyaan Tribun Bali.
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Sabtu (12/9/2015) pukul 09.25 wita, SPKT III Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai menerima laporan pengaduan dari seorang WNA asal Taiwan atas nama Mr Zhang Tao.
WNA tersebut mengalami perisitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Perampasan dan Ancaman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tindakan kriminal tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional saat melakukan pemeriksaan dokumen.
Ketika memerika dokumen Mr Zhang, seorang petugas imigrasi yang saat itu mengenakan jaket merah meminta Zhang Tao membayar 500 RMB (mata uang Yuan/Renmibi).
Permintaan tersebut disampaikan dengan menuliskan angka 500 di layar handphone. Zhang Tao kemudian mengaku tidak memiliki sejumlah uang seperti yang ditunjukkan petugas Imigrasi tersebut.
Selanjutnya Zhang (pelapor) menyerahkan uang sebesar 100 RMB. Namun petugas Imigrasi tersebut membalas dengan menunjukkan sikap geleng-geleng kepala, sambil menunjukkan 2 jari sehingga pelapor menambahkan kembali uang 100 RMB.
Setelah menerima uang dari pelapor, barulah oknum petugas Imigrasi di counter TPI tersebut mau membubukan stempel di passport milik pelapor. Sampai sejauh ini, terkait laporan Zhang Tao (33), penyidik sudah memeriksa para saksi. Ada enam saksi yang diperiksa.
Penyidik juga melihat rekaman CCTV untuk memastikan kebenaran laporan korban.
Humas Angkasa Pura I Airport I Gusti Ngurah Rai, Shiveli S mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian. Sebagai operator bandara, pihaknya mengaku petugas Angkasa Pura tidak mudah mengakses TPI. (Manik Priyo Prabowo)