Delapan Pemuda dan Seorang Anak di Bawah Umur Tertangkap saat Mengisap Ganja di Kampus
Delapan pemuda dan seorang anak di bawah umur disergap Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta saat sedang asyik mengisap lintingan ganja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Delapan pemuda dan seorang anak di bawah umur disergap Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta saat sedang asyik mengisap lintingan ganja (nyimeng) di dalam area kampus sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Kesembilan penyalah guna narkoba jenis ganja itu berasal dari beberapa latar belakang berbeda, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Seorang merupakan pekerja swasta, Mr (25) warga Rembang Jateng.
Enam orang mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Yogya, yaitu Ws (19) warga Jakarta, La (17) warga Pakualaman Yogya, Ra (19) warga asal Jakarta, Lt (25) warga Bantul, At (19) warga Jakarta, dan My (20) warga Palu.
Sedangkan dua orang masih berstatus sebagai pelajar setingkat SMA, yakni Rb (18) dan Ma (17) warga asal Jakarta.
"Pengungkapan ini bermula saat kami melakukan penyelidikan terhadap salah seorang yang sudah lama menjadi target operasi (TO)," ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Sugeng Riyadi, Selasa (15/9/2015).
Saat melakukan penyelidikan, orang yang telah lama menjadi TO tersebut, Jumat (11/9/2015) dini hari, masuk ke dalam kampus.
Tidak lama kemudian, petugas melakukan penangkapan saat berada di dalam area kampus tersebut.
Petugas mengamankannya bersama delapan orang lainnya dan barang bukti berupa tiga linting ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Lalu kami lakukan pemeriksaan dan tes urine kepada mereka. Sembilan orang positif menggunakan ganja," terangnya.
Sugeng menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.