Kejati Siapkan Dakwaan Pembunuhan dan Penelantaran Anak terhadap Margriet
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih menggodok berkas tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih menggodok berkas tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe.
Hingga Senin (14/9/2015) kemarin, Kejati masih menyusun dakwaan dalam dua kerangka sangkaan, yakni pembunuhan dan penelantaran anak.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan menyatakan, dua sangkaan yakni pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP, dan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP, harus dijalin dengan alat bukti yang disampaikan dalam berkas perkara.
Demikian pula dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan anak, yang dipaparkannya tidak akan berdiri sendiri.
Unsur dalam pasal penelantaran anak, harus bersesuaian dengan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam sangkaan pasal-pasal pembunuhan, pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
"Dengan kondisi tersebut, kerangka dakwaan menjadi rumit, untuk itu perlu ketelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dan menjalinnya. Saat ini, rencana dakwaan ini sedang digodok tim. Masih ada waktu sebelum 20 hari sejak penahanan minggu lalu. Namun, kami punya target maksimal 15 masa penahanan sudah kelar," jelas Ashari.
Sementara itu, Purwanta Sudarmadji, tim JPU Kejati mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru karena mengutamakan ketelitian dan mampu menjalin alat bukti yang ada dengan tepat.
Sehingga mampu dipertahankan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) dengan maksimal.
"Sabar, kami sedang menggodoknya. Yang penting adalah dakwaan yang dihasilkan maksimal dan mampu dipertahankan dan dibuktikan di depan persidangan. Kami masih punya waktu 20 hari dari penahanan yang dilakukan Senin lalu," ujarnya.