Pelaku Begal: Saya Bacok Pinggangnya, Teman Saya yang Bacok Kepala
Tidak ada kata menodong, ketiganya yakni Budi Setiawan, Bintang Adi Ariyanto dan ES warga Kuningan, Semarang Utara, langsung membacok korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Usia ketiga pelaku perampasan sepeda motor ini memang masih belia, namun mereka terbilang sadis saat beraksi.
Tidak ada kata menodong, ketiganya yakni Budi Setiawan (19), Bintang Adi Ariyanto (18) dan ES (16) warga Kuningan, Semarang Utara, langsung membacok korban.
Terakhir, di Jalan Bendungan kawasan Pleret, Semarang Barat, mereka merampas sepeda motor Jupiter Z milik korban bernama Edi. Korban bersama tiga rekannya dibacok menggunakan parang dan celurit.
(Baca juga Pakai Jimat Anti Peluru, Dua Begal Ini Berani Melawan Senjata Api Polisi)
Edi dirawat di RSUP dri Kariadi akibat luka bacok di pinggang dan lengan kanan. Sedangkan satu rekannya bernama Ega dirawat di RS Elisabeth akibat luka bacok di kepala bagian belakang.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/9/2015), Budi menuturkan, sebelum ditangkap, dia dan rekan -rekannya sudah tiga kali merampas sepeda motor di Kota Semarang.
"Sudah pernah tiga kali," kata Budi.
Setiap aksinya, Budi cs pasti melukai korbannya, ditendang hingga korban terjatuh dari motor setelah itu dibacok menggunakan celurit atau parang.
Mereka berpesta minuman keras sebelum beraksi. Saat kejadian korban melintas menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z.
Saat itu juga, Budi yang berboncengan menggunakan sepeda motor sejenis itu langsung menabrak korban hingga terjatuh dari motor. Korban yang terjatuh lalu diberondong pukulan hingga sabetan senjata tajam.
"Saya bacok pinggangnya, teman saya (Bintang) yang bacok kepala," kata Budi.
Korban yang sudah berlumuran darah ditinggal begitu saja oleh pelaku yang sudah menggondol sepeda motor korban. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang, sementara kedua korban dibawa ke rumah sakit.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, pihaknya masih mengejar empat pelaku lainnya. Ketiga pelaku yang sudah diamankan selalu membekali diri dengan pedang dan celurit.
"Mereka ini sadis. Tidak ada todong menodong, korban ditabrak jatuh dari motor lalu dibacok. Pengakuannya sudah empat kali beraksi, tapi kami masih kembangkan karena ada empat rekannya yang masih buron," kata Burhanudin..
Terkait satu anggota jaringan perampas motor yang masih di bawah umur, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, pihaknya menerapkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimana pelaku yang masih di bawah umur yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara bisa dilakukan penahanan.
"Untuk kasus ini ancamannya 12 tahun penjara, di atas tujuh tahun jadi kami bisa melakukan penahanan," kata Sugiarto. Meski pelaku ditahan, penanganan pelaku tetap dilakukan bersama dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Terpisah, Satreskrim Polres Semarang juga mengamankan seorang begal yang masih berusia di bawah umur, MN (18), warga Ngaliyan Kota Semarang. Ia tertangkap seusai dikejar puluhan warga, sedangkan enam temannya berhasil kabur.
"Minggu (13/9/2015) sekitar pukul 03.00 ada sekelompok begal. Mereka memberhentikan paksa seorang pedagang sayur keliling bernama Lasno (31) warga Dusun Sawung Desa Belimbing Kecamatan Boja Kabupaten Kendal," kata Kasatreskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian, Senin.
Mereka beraksi di Jalan Raya Bantir Desa Losari Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Lasno ketika itu sedang kulakan sayur di Pasar Sumowono.
"Tujuan komplotan hendak merampas sepeda motor dan tas korban. Lasno melawan, pelaku memukul korban gunakan kayu hingga terluka. Karena panik, para pelaku lari ke arah Boja. Mereka tambah kocar-kacir saat puluhan warga mengejar," katanya.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Budi Yulianto menyatakan jumlah aksi begal yang dilakukan anak di bawah umur tergolong tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Catatan Budi pada 2014 ada 120 kasus perampasan dan pencurian melibatkan anak di bawah umur. Dan hingga Agustus 20015, sudah ada 68 kasus pencurian dan perampasan melibatkan anak di bawah umur. (lyz/dse/bbb)